Air dan Tanah Area Gudang Oli Bekas di Serang Tercemar Logam Berat

Ini hasil pengujian Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

Serang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang menyatakan, air dan tanah di sekitar lingkungan gudang oli bekas milik PT Raja Goedang Mas (RGM) tercemar logam berat.

Hal ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang diambil sampel dari area gudang penyimpanan oli bekas PT RGM. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tempat itu berdampak buruk terhadap lingkungan.

Baca Juga: Warga Ngeluh Bau, Pemkot Serang Minta Pemprov Tutup Gudang Oli Bekas 

1. Kadar limbah B3 tinggi cemari air dan tanah

Air dan Tanah Area Gudang Oli Bekas di Serang Tercemar Logam BeratIDN Times/Khaerul Anwar

Kepala Dinas LH Kota Serang Farach Richi mengatakan, hasil uji laboratorium tanah, udara dan air di area gudang oli bekas tersebut menunjukkan bahwa kawasan gudang tercemar oleh timbal, tembaga dan kadmium atau FE yang melebihi dari ambang batas baku mutu.

"Hasil lab sudah keluar, dan terdapat kadar yang tinggi pada pencemaran tanah dan air. Jadi baku mutunya itu melebihi, seperti timbal, tembaga, logam dan kadmium," kata Farach saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas 

2. Pencemaran udara sudah berkurang setelah aktivitas pembakaran dihentikan

Air dan Tanah Area Gudang Oli Bekas di Serang Tercemar Logam BeratIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara untuk pencemaran udara, kata dia, dinyatakan berkurang karena pada saat pengecekan sudah tidak ada aktivitas pembakaran. Udara di area atau kawasan gudang oli bekas tidak terdampak oleh zat kimia seperti laporan masyarakat sebelumnya.

"Tapi tetap kami lakukan cek secara berkala sampai benar-benar baku mutu kembali seperti semula," ujarnya.

3. PT RGM dijatuhi sanksi karena cemari lingkungan sekitar

Air dan Tanah Area Gudang Oli Bekas di Serang Tercemar Logam BeratIDN Times/Khaerul Anwar

Farach juga mengungkap, PT RGM telah dikenakan sanksi karena mencemari lingkungan. Sanksi itu berupa penutupan sementara selama 6 bulan. Dalam proses penutupan sejak  Agustus 2022hingga Februari 2023 itu, PT RGM diminta membenahi dan memperbaiki buangan limbah pabrik sehingga tidak mencemari sekitar. 

Selama 6 bulan itu juga, Dinas LH Kota Serang mengawasi dan memantau proses pembenahan PT RGM. "Jadi kami tetap akan memanggil apakah PT RGM ini melaksanakan pembenahan atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Warga Desak Gudang Oli Bekas di Serang Beri Konpensasi Kesehatan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya