Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar Kosan

Dilaporkan disekap, CY pesta sabu dengan oknum polisi

Serang, IDN Times - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pandeglang ditangkap setelah kedapatan pesta sabu dengan teman wanitanya di sebuah kosan di daerah Cipocok, Kota Serang.

Kini oknum anggota polisi berinisial AG (35) itu telah ditahan di sel khusus Bid Propam Polda Banten.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen 

1. Dilaporkan disekap, ternyata pesta sabu dengan oknum polisi

Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar KosanIlustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga sang wanita inisial CY ke Bid Propam Polda Banten. Keluarga menduga, CY disekap di sebuah kosan di Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan,  Bid Propam Polda Banten segera bergerak untuk menindaklanjuti laporan itu. Dalam operasi ini, aparat Propam kemudian mengamankan AG dan memeriksanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Propam belum menemukan indikasi ke arah penyekapan, melainkan konsumsi narkoba.

"Keduanya (AG dan CY) diduga kuat mengkonsumsi narkoba (jenis sabu) di kosan tersebut," kata Shinto, saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

2. Polda Banten akan beri sanksi berlapis anggotanya

Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar KosanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Shinto mengatakan, Polda Banten berjanji tidak akan tebang pilih menegakkan hukum kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk kepada anggota kepolisian.

Dia menegaskan bahwa akan memberikan sanksi berlapis terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba, yakni internal dan pidana.

"Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," katanya.

3. CY, teman wanita AG juga akan diproses hukum

Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar KosanIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain itu, pihaknya pun akan memproses hukum teman wanita AG, sebab, dari hasil pemeriksaan awal bahwa narkoba jenis sabu yang dikonsumsi keduanya di sebuah kosan tersebut dibawa oleh CY.

"Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap saudari CY atas pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkoba, akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota," katanya.

Baca Juga: Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya