ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD Banten

Tapi, kewenangan AB mulai dibatasi

Serang, IDN Times - AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten masih aktif bekerja. AB saat ini terseret proyek fiktif pengadaan laptop.

"Belum (diberhentikan sementara).  Nanti setelah diputuskan pleno secara formal melalui surat keputusan. Kita SK kan melalui hukuman disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

AB masih aktif menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Banten. Sebelumnya, AB diduga menipu pengusaha dan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.

Baca Juga: Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptop

1. Kewenangan AB sudah mulai dibatasi

ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD BantenIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Kendati tidak diberhentikan dari jabatannya, lanjut Nana, pejabat eselon tiga Pemerintah Provinsi Banten itu tidak diberikan kewenangan mengerjakan kegiatan-kegiatan strategis di BPBD Banten.

"Oleh atasannya, (AB) langsung tidak diberikan pekerjaan menyangkut peristiwa pelanggarannya sambil menunggu pleno," katanya.

2. Pj Gubernur Banten minta pejabat BPBD ditindak tegas

ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD BantenGubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku telah memproses dugaan pengadaan laptop fiktif itu. Al Muktabar menyesalkan ulah ASN  yang dia nilai tidak memiliki integritas dan masuk dalam prilaku tindak pidana atau kriminal.

Dia menegaskan, AB berpotensi dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. "Kita akan ambil tindakan tegas, mulai dari tingkatan paling berat diberhentikan dari pegawai," kata Al Muktabar di kantornya, Senin (31/7/2013).

3. Telah memerintahkan inspektorat memproses secara hukum

ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD BantenIDN Times /Khaerul Anwar

Mantan Sekda Provinsi Banten itu mengaku telah memerintahkan Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk segera memproses hukum atas AB. 

"Karene tadi masalah hukum kita akan taat terhadap hukum karena hukum harus dilakukan," katanya.

Diketahui, dari 20 SPK kontrak pengadaan 100 unit laptop, PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian Rp3,721 miliar.

Baca Juga: Pulau Oar, Surga Tersembunyi di Ujung Kulon Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya