Banten KLB Virus Corona, 3.322 ASN Pemprov Boleh Kerja dari Rumah

Mereka dari kelompok bidang non-pelayanan

Kota Serang, IDN Times - Sebanyak 3.322 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten diperkenankan bekerja di rumah selama dua pekan. Kebijakan ini menyusul penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona atau COVID-19 di Banten.

"Kita sudah menyiapkan konsepnya menindaklanjuti pidato Presiden dan surat edaran Menpan RB tentang bekerja di rumah bukan libur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Selasa (17/3).

Baca Juga: Meski Berstatus KLB, Banten Belum Berlakukan Lockdown

1. Ada tiga kelompok ASN di Banten

Banten KLB Virus Corona, 3.322 ASN Pemprov Boleh Kerja dari RumahIDN Times/Khaerul Anwar

Komarudin mengatakan, total keseluruhan ASN di lingkungan Pemprov Banten sekitar 9.800. Mereka terbagi menjadi tiga kelompok, yakni ASN yang berprofesi sebagai guru sebanyak 5.905, ASN di bidang pelayanan 1.156 dan terakhir sebanyak 3.322 diantaranya merupakan kelompok jabatan non pelayanan.

"Kelompok non pelayanan inilah yang rencananya bekerja dari rumah,” tutur komarudin.

2. ASN yang berada di layanan publik tetap masuk

Banten KLB Virus Corona, 3.322 ASN Pemprov Boleh Kerja dari RumahIDN Times/khaerul anwae

Meski demikian, ASN yang bekerja di bidang layanan publik seperti Samsat, rumah sakit, perpustakaan, satuan polisi (satpol) pamong praja (PP) dan Dinas Perhubungan diwajibkan tetap bekerja di kantor.

Sementara, kelompok guru ASN atau non-ASN tetap masuk ke sekolah untuk memberikan pelajaran secara online atau dari jarak jauh kepada siswa.

"Yang bekerja di pelayanan itu tetap berjalan jadi kalau ada kebijakan kerja di rumah kita gak bisa karena pelayanan harus jalan," katanya.

3. ASN yang bekerja di rumah akan dipantau oleh sistem

Banten KLB Virus Corona, 3.322 ASN Pemprov Boleh Kerja dari RumahIlustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Kelompok ASN di bidang administrasi yang dapat bekerja dari rumah masing-masing, akan terpantau melalui Sistem Informasi Kinerja Aparatur Pemerintah (SIKAP). Aplikasi tersebut dinilai bisa memantau setiap kinerja ASN yang bekerja di rumah.

"Nah kita sudah punya aplikasi untuk penilaian kerja sistem informasi kinerja ASN. Walau kerja di rumah kita bisa pantau bisa kita arahkan bisa kita kendalikan kinerja masing-masing," katanya.

Baca Juga: Banten KLB Virus Corona, Pelaksanaan UN Ditunda 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya