Bawaslu Banten: Putusan MK Bahayakan Netralitas Lembaga Pendidikan

Kampanye ini rentan disalahgunakan oleh calon incumbent

Serang, IDN Times - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zaenal Muttaqin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang izin kampanye di lembaga pendidikan berpotensi disalahgunakan.

Zaenal mengatakan, meski kampanye di fasilitas pendidikan bersyarat tanpa atribut, hal tersebut dinilai tidak serta-merta menghilangkan relasi kuasa dan uang yang membahayakan netralitas lembaga pendidikan.

"Mungkin saja, fasilitas pemerintah udah pasti yang mengurusnya adalah birokrasi dari pemerintah, tentu saja ini juga memiliki kerawanan, dan rentan disalahgunakan," kata Zaenal di kantornya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Menko PMK Sebut Kampanye di Kampus Masih Memungkinkan

1. Bawaslu dorong KPU membuat aturan teknis

Bawaslu Banten: Putusan MK Bahayakan Netralitas Lembaga PendidikanIDN Times/Khaerul Anwar

Untuk itu, Zaenal mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah mengatur penggunaan fasilitas pemerintah yang boleh digunakan dan yang tidak.

Sebab menurut Zaenal, tidak mungkin juga sekolah mengundang calon, karena itu akan bermasalah secara etik di internal mereka. "Maka ini harus diatur dengan baik, duduk bersama antara KPU dan pemerintah daerah, merumuskan seperti apa polanya," katanya.

2. Ada tiga syarat kampanye di lembaga pendidikan

Bawaslu Banten: Putusan MK Bahayakan Netralitas Lembaga PendidikanIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Disampaikan Zaenal, ada tiga syarat utama fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye. Pertama, orang yang berkampanye harus sebagai undangan. Kedua, acara kampanye memiliki izin dari pengelola dan ketiga tidak boleh ada atribut partai atau calon.

"Tiga syarat ini harus dipenuhi, kalau terpenuhi pun rentan disalahgunakan, kenapa," katanya.

3. Incumbent rentan memolitisasi lembaga pendidikan

Bawaslu Banten: Putusan MK Bahayakan Netralitas Lembaga PendidikanIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Zaenal keputusan MK tersebut, membuka peluang incumbent--terutama peserta pemilu yang masih menjabat sebagai penguasa di daerah-- untuk mempolitisir lembaga pendidikan dan mobilisasi ASN.

"Karena kita tahu sendiri kepala daerah itu, terutama di Banten ini rata-rata perwakilan partai politik, memiliki kepentingan politik dan yang mengurus fasilitas adalah ASN," katanya.

Baca Juga: Ada 449 Desa di Provinsi Banten Masih Blank Spot, Tak Ada Sinyal!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya