Bawaslu: Camat Cigeulis Langgar Netralitas ASN di Pilkada Pandeglang

Camat mengarahkan warga untuk memilih petahana

Pandeglang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memutuskan Camat Cigeulis Subro bersalah dan telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Hasil pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang ada sudah diputuskan melanggar (netralitas ASN) dan akan ditindaklanjuti ke KASN," kata Komisioner Bawaslu Pandeglang Karsono saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Viral Video Camat Ajak Warga Pilih Irna Saat Bagikan Bansos

1. Terbukti mengarahkan warga untuk memilih petahana

Bawaslu: Camat Cigeulis Langgar Netralitas ASN di Pilkada PandeglangBupati Pandeglang, Irna Narulita (IDN Times/Reynaldi)

Karsono mengatakan, yang bersangkutan terbukti telah mengarahkan warga untuk memilih bakal calon petahan Irna Narulita dan Tanto W Arban di periode kedua pada kontestasi Pilkada Pandeglang 2020 saat acara penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19.

"Dia sudah mengakui bahwa yang ada di dalam video adalah yang bersangkutan. Acaranya dilaksanakan 8 Agustus di Desa Tarumanagara," katanya.

Baca Juga: Dapat Dukungan 7 Parpol, Irna Narulita Tidak Ingin Lawan Kotak Kosong

2. Kasus akan direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti

Bawaslu: Camat Cigeulis Langgar Netralitas ASN di Pilkada PandeglangIlustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bawaslu Pandeglang akan merekomendasikan kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat eselon III itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penindakan lebih lanjut.

"Kita akan rekomendasi ke KASN besok kan hari ini libur, nanti sanksinya seperti apa dari KASN dengan melihat bukti-bukti yang kami berikan," katanya.

3. Tidak dikenakan pidana pemilu

Bawaslu: Camat Cigeulis Langgar Netralitas ASN di Pilkada PandeglangIDN Times/Rangga Erfizal

Kendati demikian, menurut Karsono, yang bersangkutan tidak akan dikenakan pidana Pemilu sesuai pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat aparatul sipil dan kepala desa/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur pasal 71 undang-undang tentang Pemilu.

"Karena saat ini belum masuk tahap kampanye maka akan dikenakan undang-undang lain yakni undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN)," katanya.

Baca Juga: Kris Jamrud Gagal Dapat Tiket di Pilkada Pandeglang  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya