Berkas Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Datangi Mapolres Serang

Nikita Mirzani akan ditahan?

Serang, IDN Times - Berkas kasus pencemaran nama baik, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka artis Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nikita kembali dipanggil ke Mapolresta Serang Kota pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Pantauan di lokasi Nikita mendatangi Mapolresta Serang Kota pukul 13.05 WIB ditemani kuasa hukum, rekan dan sejumlah pengurus Pemuda Pancasial (PP) Banten. Turut hadir pula mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

"Kita memenuhi panggilan penyidik diskusi soal kasus Nikita," kata pendamping hukum Nikita Mirzani, Imanuel Ebanezer.

Baca Juga: Ini Isi Konten yang Membuat Nikita Mirzani Jadi Tersangka 

1. Berkas perkara sudah lengkap

Berkas Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Datangi Mapolres SerangIDN Times/Khaerul Anwar

Imanuel mengakui berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap Dito Mahendra sudah dinyatakan lengkah. "Iya benar sudah P21," katanya sambil masuk ke ruangan penyidik.

Sementara, Nikita Mirza memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

2. Penyidik tinggal menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka

Berkas Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Datangi Mapolres SerangIg @nikmir

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edwar membenarkan jika berkas artis Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap, oleh jaksa peneliti.

Edwar menjelaskan jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka penyidik Polresta Serang Kota tinggal menyerahkan, berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Serang.

"Sekarang tinggal menunggu tahap duanya lagi," katanya.

3. Ini ancaman hukuman yang disangkakan ke Nikita

Berkas Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Datangi Mapolres SerangIDN Times/Khaerul Anwar

Atas perbuatannya tersebut, Nikita Mirzani disangkakan telah melanggara Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ini Kata Polisi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya