Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ini Kata Polisi

Serang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani dikabarkan pergi ke Thailand, padahal saat ini berstatus tersangka. Selain itu, dia pun dikenakan wajib lapor usai batal ditahan oleh Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) ITE terhadap Dito Mahendra.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, kepergian Nikita ke luar negeri sudah dikonfirmasi oleh pengacaranya, melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani
1. Sudah bersurat ke penyidik dalam rangka pemeriksaan kesehatan
Iwan menjelaskan isi surat yang dilayangkan pengacara. Dalam surat itu, kata dia, Nikita pergi ke luar negeri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis malam (28/7/2022).
2. Menurut Polisi, Nikita tidak mangkir pada wajib lapor yang pertama
Iwan menyampaikan, Nikita telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Mapolresta Serang Kota sehingga Nikita tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa lalu," katanya.
Sedianya, wajib lapor Nikita yang kedua dilaksanakan pada Jumat (29/7/2022).
3. Alasan polisi tidak terbitkan surat pencekalan
Dia menjelaskan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, lantaran meyakini Nikita akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.
Dia pun menegaskan bahwa proses penyidikan yang menjerat seleb kontroversial itu tetap berjalan.
"Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," katanya.
Baca Juga: Jaksa Tunggu Polisi Lengkapi Berkas Perkara Nikita Mirzani