Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani

Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota memutuskan untuk membatalkan penahanan tersangka Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Padahal sebelumnya, polisi telah menyatakan tersangka Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan 1x24 jam.
"Sesuai dengan permohonan penasihat hukum, tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
1. Nikita dinilai mempunyai kewajiban mendampingi anak

Selain itu, sebagai seorang ibu, kata Shinto, bahwa tersangka Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi tiga anaknya yang masih kecil. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan tersebut penyidik mengabulkan permohonan untuk tidak menahan Nikita.
"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan," katanya.
2. Nikita dikenakan wajib lapor seminggu sekali

Meskipun diizinkan pulang, berdasarkan standar prosedur sebagai status tersangka, Nikita diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara rutin. Dia wajib lapor secara langsung seminggu sekali ke penyidik.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," katanya.
3. Sebelumnya polisi telah terbitkan surat penahanan

Padahal sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan Nikita Mirzani.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).