Bobol Dana Nasabah, Eks Pejabat BRI Dituntut 10 Tahun Bui

Jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp8,5 M

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bank BRI Nurhasan Kurniawan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas perkara pembobolan tabungan nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar.

Sidang dengan agenda tuntutan dari JPU Kejati Banten dalam perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (26/9/2023).

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan berupa pidana penjara 10 tahun," kata JPU Subardi dihadapan majelis hakim.

Baca Juga: Eks Pejabat BRI di Banten Bobol Tabungan Nasabah Hingga Rp8,5 Miliar

1. Jaksa juga menuntut, terdakwa dihukum denda Rp500 juta

Bobol Dana Nasabah, Eks Pejabat BRI Dituntut 10 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, Nurhasan yang bertugas melayani nasabah BRI Prioritas itu dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp8,5 miliar

Bobol Dana Nasabah, Eks Pejabat BRI Dituntut 10 Tahun BuiIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, terdakwa Nurhasan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," katanya.

3. Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut jaksa

Bobol Dana Nasabah, Eks Pejabat BRI Dituntut 10 Tahun BuiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyeseli perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Diketahui, dalam dakwaan, Nurhasan Kurniawan disebut pernah menjadi pegawai BRI sejak tahun 2013-2022 dan terakhir menjabat Pekerjaan Khusus pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.

Nurhasan bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta. Saat terdakwa menjabat sebagai PBO di BRI Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan.

Ia bertanggung jawab menangani nasabah BRI Prioritas atas nama Ahmad Suharya yang mempunyai simpanan tabungan pada Bank BRI Cabang Tangerang A Yani dan BRI Cabang Tangerang Merdeka.

Namun, Faiq mengungkapkan pada bulan April hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, Nurhasan selaku PBO KC SLP BRI BSD Kota Tangerang Selatan membobol tabungan nasabahnya.

Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi Ahmad Suharya selaku pemilik rekening fasilitas internet banking, dan fasilitas internet banking business. Telah memindahkan dana dari rekening Ahmad Suharya.

Adapun rekening penampungannya adalah Bank Mandiri atas nama Ariananda, yang merupakan pegawai barbershop milik terdakwa. Lebih lanjut, Faiq menjelaskan Nurhasan berkali-kali melakukan transfer ke rekening penampungan, tanpa seizin Ahmad Suharya selaku nasabah prioritas dan menyebabkan kerugian sebesar Rp8,5 miliar.

Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp8.530.120.000.

Baca Juga: BRI Pecat Pegawai yang Bobol Tabungan Nasabah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya