Bupati Serang Usul  UMK Naik 7,08 Persen, Jadi Rp4,8 Juta

Mulanya buruh meminta 20 persen

Serang, IDN Times - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) 2024 sebesar 7,08 persen. Dengan angka ini, maka UMK Kabupaten Serang 2024 menjadi menjadi Rp4.811.062. 

Dari angka tersebut nilai upah buruh di Kabupaten Serang naik sebesar Rp318.101. Mesti tak sesuai dengan harapan buruh, kata Tatu berharap dengan kenaikan ini bisa diterima oleh para buruh dan pengusaha.

Baca Juga: UMP Banten 2024 Jadi Rp2,7 Juta, Hanya Naik Rp66 Ribu

1. Mulanya buruh meminta kenaikan 20 persen

Bupati Serang Usul  UMK Naik 7,08 Persen, Jadi Rp4,8 JutaIDN Times/Khaerul Anwar

Tatu mengaku telah menfasilitasi antara ke dua belah pihak, yakni unsur buruh dan pengusaha--dalam hal ini Apindo-- untuk merembukkan besaran kenaikan UMK 2024 untuk Kabupaten Serang.

Lanjutnya, jalannya pertemuan tersebut terbilang cukup alot. Sebelumnya pihak buruh kekeuh dengan besaran kenaikan 20 persen sedangkan unsur Apindo ingin berpegangan dengan PP 51 Tahun 2024. Namun akhirnya ada kesepakatan mengenai penentuan besaran kenaikan.

“Awalnya buruh meminta kenaikan 20 persen. Akhirnya saya menandatangani surat kenaikannya di angka 7,08 persen. Kesepakatan antara buruh dan Apindo,” kata Tatu, Rabu (29/11/2023).

2. Tatu pastikan usulkan satu angka

Bupati Serang Usul  UMK Naik 7,08 Persen, Jadi Rp4,8 JutaIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Tatu memastikan akan membawa hanya satu angka untuk diajukan ke Gubernur Banten sebagai rekomendasi besaran kenaikan upah di Kabupaten Serang. Nilai tersebut nanti akan kembali dibahas di Pemprov Banten.

“Satu angka, jadi sepakat buruhnya naik sebesar 7,08 persen,” katanya.

3. Buruh telah menyepakati angka kenaikan yang diusulkan Pemkab Serang

Bupati Serang Usul  UMK Naik 7,08 Persen, Jadi Rp4,8 JutaIDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, proses penetapan besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang berlangsung sangat alot di dalam rapat dewan pengupahan. Kendati demikian, akhirnya semua pihak menyepakati di angka 7,08 persen.

"Dari berbagai unsur disampaikan akhirnya Bupati menentukan angka rekomendasi Rp4.811.062.94 atau 7.08 persen dari tahun 2023 sebesar Rp. 4.492.961.28,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Peringatkan Parpol Segera Copot Alat Kampanye

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya