Bawaslu Kabupaten Serang Peringatkan Parpol Segera Copot Alat Kampanye

Parpol diberi waktu seminggu untuk mencopot alat kampanye

Serang, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang sudah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mencopot alat peraga kampanye mereka yang terpasang tanpa izin.

Meski begitu, dari 5.801 titik pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Serang, hingga saat ini belum ada laporan dari Parpol mengenai pencopotan alat peraga kampanye.

"Kami ini, lagi dan lagi kami sampaikan ke teman-teman partai politik kalau kami itu mengedepankan etika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

1. Bawaslu sudah bisa menindak, tapi lebih memilih untuk menunggu upaya parpol

Bawaslu Kabupaten Serang Peringatkan Parpol Segera Copot Alat Kampanye(IDN Times/Sukma Shakti)

Kalau bicara aturan, kata Furqon, dari beberapa waktu lalu pihaknya bisa saja menindak alat peraga kampanye yang bertebaran di jalan-jalan itu.

"Tapi di sini biar sama-sama kita enak, parpol komunikasi sama Bawaslu enak. Bawaslu dengan Pemda supaya bisa sejalan selaras makanya kami kedepankan etika kita kasih waktu satu minggu ke depan," kata dia.

2. Parpol diberi waktu seminggu untuk mencopot alat peraga kampanye masing-masing

Bawaslu Kabupaten Serang Peringatkan Parpol Segera Copot Alat KampanyeDok. Bawaslu

Furqon mengtakan, pihaknya telah berkomitmen dengan Satpol PP Kabupaten Serang dan partai politik untuk bersama-sama mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Pihakya pun memberi waktu seminggu untuk para parpol menurunkan alat peraga kampanyenya.

Nah, kalau sampai satu minggu itu tidak diindahkan, alat peraga kampanye tidak diambil oleh parpol, maka itu kita akan eksekusi bersama Satpol PP Kabupaten Serang," kata dia.

3. Bawaslu segera ambil tindakan tegas

Bawaslu Kabupaten Serang Peringatkan Parpol Segera Copot Alat KampanyeIIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Furqon menegaskan, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas jika pengurus parpol tidak mengindahkan peringatan soal penertibkan alat peraga kampanye masing-masing parpol. Bahkan, jika tetap membandel pihaknya akan melakukan pemanggilan.

"Kalau mereka tidak mengindahkan atau tidak mau mengambil sendiri alat peraga kampanyenya, maka terpaksa dari Satpol PP yang akan mengambil. Berarti kan nanti tidak lagi memikirkan rusak atau tidaknya karena kita ambil itu posisinya," tegasnya.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang dan Serang Segera Tetapkan Darurat Kekeringan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya