Buruh di Banten Akan Mogok Kerja pada 6-10 Desember 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Serikat buruh di Banten akan melakukan aksi mogok kerja pada 6-10 Desember 2021. Mogok kerja merupakan bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi Banten yang menaikkan UMK tanpa mempertimbangkan usulan buruh.
"Buruh yang akan mogok kerja itu dari 15 serikat pekerja, yakni aliansi buruh Banten bersatu. Artinya seluruh mesin produksi akan kita matikan," kata etua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2022).
Baca Juga: Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik
1. Buruh akan menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Banten selama mogok kerja
Kemudian seluruh konfederasi, serikat dan organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan mengerahkan masa unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) selama aksi mogok kerja berlangsung. Tidak ada kegiatan produksi selama aksi ini berlangsung.
"Kita sepakat akan melakukan sweeping di seluruh industri yang ada untuk agenda tersebut," katanya.
Baca Juga: Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah Lain
2. Aliansi buruh juga desak gubernur untuk merevisi SK UMK Banten
Dia menilai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal penetapan UMK Banten masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, lanjut Intan, Wahidin Halim tidak melihat aspirasi dan usulan buruh.
Bahkan, Wahidin Halim memutuskan untuk tidak menaikkan UMK untuk Kabupaten Serang, Tangerang, dan Pandeglang.
"Kami mendorong gubernur merevisi SK dan menetapkan UMK 5,4 persen bagi seluruh kabupaten/kota se-Banten," katanya.
3. Aliansi buruh meminta gubernur dorong pusat cabut UU Cipta kerja
Selain itu dia meminta Gubernur Banten untuk mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Karena dinilai, UU inilah yang membuat buruh sengsara.
"Kami pun menuntut pemerintah untuk berlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota," katanya.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku