Defisit Rp130 M, Pemkab Pandeglang Terancam Tak Bisa Lunasi Utang

- Utang belanja di Kabupaten Pandeglang mencapai Rp130,88 miliar pada tahun 2025, berpotensi tidak dapat dilunasi.
- Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp37,51 miliar digunakan untuk membiayai belanja daerah lainnya karena kesulitan likuiditas.
- Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2024 Pemkab Pandeglang paling terendah di Provinsi Banten, yaitu 72,30 persen.
Serang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mencatat ada kenaikan utang belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada tahun 2025 kerena mengalami defisit atau kekurangan keuangan sebesar Rp130,88 miliar.
Hal itu menjadi temuan dan catatan khusus dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
1. Sisa DAK dan DAU malah digunakan kegiatan lain

Kepala BPK Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan, selain kenaikan beban utang dan defisit keuangan, BPK juga menemukan penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp37,51 miliar malah digunakan untuk membiayai belanja daerah lainnya karena mengalami kesulitan likuiditas.
“Opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal kepada Pemkab Pandeglang agar menjadi catatan khusus bagi mereka,” kata Firman, Selasa (27/5/2025).
2. Pandeglang juga dinilai daerah paling rendah dalam menindaklanjuti temuan BPK

Selain berbagai temuan, BPK juga menyebut penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2024 Pemkab Pandeglang menjadi paling terendah dari delapan kabupaten/kota lainnya, yaitu sebesar 72,30 persen.
"Rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di Provinsi Banten adalah 85,89 persen," katanya.
3. Bupati Pandeglang mengaku bakal tindaklanjut temuan

Sementara, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan dalam LHP BPK RI.
Diketahui, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Kami akan tindak lanjuti temuan dan rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.