Diduga Minum Miras Oplosan, 2 Napi Lapas Serang Tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua narapidana Lapas Kelas IIA Serang meninggal dunia. Kedua napi itu diduga tewas setelah menenggak minuman yang telah dioplos dengan alkohol.
Dari informasi yang diperoleh, kedua napi tersebut tewas pada Senin, 27 November 2023. Kejadian berawal saat kedua korban bersama lima temannya menenggak minuman oplosan.
Dari insiden tersebut, dua orang napi dinyatakan meninggal dunia. Sisanya masih dirawat dan ada seorang napi yang mengalami kebutaan.
Baca Juga: Hampir 3 Bulan, SDN Kuranji Kota Serang Masih Disegel Ahli Waris
1. Kalapas membenarkan adanya napi yang tewas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Serang Fajar Cahyono membenarkan tewasnya dua narapidana tersebut. Fajar menjelaskan, kejadian itu diketahui pada saat anggota regu pengamanan yang bertugas malam, mendapat informasi adanya narapidana yang sakit di kamar hunian atas nama Beni Yulius.
"Anggota regu pengamanan memindahkan narapidana bernama Beni Yulius, napi kasus narkoba ke Ruang Perawatan Klinik Lapas Kelas IIA Serang," kata Fajar pada Jumat (1/12/2023).
2. Napi bernama Beni Yulius meninggal setelah dirujuk ke RSUD Banten
Saat itu, kondisi korban tidak kunjung membaik. Pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Banten atas rekomendasi dari dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pukul 11.14 WIB.
“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Provinsi Banten setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh dokter RSUD Provinsi Banten,” katanya.
3. Di waktu yang bersamaan, satu napi lain juga mengeluh sakit dan tewas saat dirujuk ke RS
Selanjutnya, masih di waktu bersamaan, ada narapidana lain atas nama Beni Priatna yang juga menenggak minuman oplosan yang sama, mengeluh sakit. Dia dirawat di Klinik Lapas Kelas IIA Serang.
Pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan juga dirujuk ke RSUD Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten,” katanya.
Kedua jenazah kemudian diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing.