Hampir 3 Bulan, SDN Kuranji Kota Serang Masih Disegel Ahli Waris 

Ada pembiaran dari Pemkot Serang?

Serang, IDN Times - Hampir tiga bulan SDN Kuranji yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang masih disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Gerbang utama sekolah masih ditutupi pagar yang terbuat dari bambu dan kayu, sejak 11 September 2023.

Kendati demikian, selama ini para siswa dan guru tetap beraktivitas melakukan kegiatan belajar-mengajar dengan masuk melalui pintu alternatif karena tidak bisa masuk lewat pintu gerbang utama.

Baca Juga: Sengketa Lahan SD Kuranji, Pemkot Serang Bakal Tempuh Jalur Hukum

1. Pemkot Serang membantah ada unsur pembiaran

Hampir 3 Bulan, SDN Kuranji Kota Serang Masih Disegel Ahli Waris IDN Times/Khaerul Anwar

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tubagus Suherman mengaku tidak melakukan pembiaran terhadap kasus sengketa lahan yang terjadi di SDN Kuranji tersebut.

"Untuk SDN Kuranji bukannya kami berdiam diri. Bahkan selama ini kami berjuang, saya juga sudah ketemu dengan pengacaranya diruang kapolres," kata Suherman saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

2. Suherman: Pemkot sudah menyiapkan tim buat melawan ahli waris

Hampir 3 Bulan, SDN Kuranji Kota Serang Masih Disegel Ahli Waris IDN Times/Khaerul Anwar

Pemkot Serang mengklaim sudah menyiapkan tim untuk memediasi kasus ini, melalui Asda I Kota Serang, dengan ahli waris. Namun, ia tidak menyampaikan kapan mediasi itu akan dilaksanakan.

"Tapi meskipun melalui mediasi, keputusan akhir tetap ada di pengadilan. Makanya saya persilakan kepada ahli waris jika mau menggugat gugat saja," katanya.

Suherman menuturkan, untuk luas tanah yang ditempati SDN Kuranji sekitar 4.000 meter persegi (m2). Ada lahan sekitar 2.000 m2 yang dikalim kepemilikannya oleh pihak ahli waris.

"Tapi aset itu tidak bisa diserahkan begitu saja dan harus melalui keputusan pengadilan dulu. Oleh karena itu saya sudah menyerahkan kepada pimpinan, Sekda dan Pak Wali Kota (Serang)," katanya.

Baca Juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan SD di Serang Disegel Ahli Waris

3. Soal segel belum dicopot, Dindik Serang: itu kewenangan Satpol PP

Hampir 3 Bulan, SDN Kuranji Kota Serang Masih Disegel Ahli Waris IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, terkait pemagaran atau penyegelan sekolah yang dilakukan oleh ahli waris yang tak kunjung dicopot oleh pemerintah, ia mengklaim hal tersebut bukan kewenangan Dindikbud Kota Serang, melainkan instansi lain.

"Sangat menganggu sebetulnya, tapi kalau pencabutan itu ranahnya Satpol-PP. Karena kewenangan pencabutan pagar bukan kewenangan kita. Kita hanya sebagai pengguna aset, bukan pemegang aset," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya