Dinas Perumahan Akui Sejumlah Proyek Strategis Banten Tanpa FS

Sesuai aturan, proyek strategis harus ada studi kelayakan

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten Rahmat Rogianto mengakui bahwa sejumlah proyek strategis daerah (PSD) di DPRKP tidak melalui proses feasibility study atau studi kelayakan.

"Emang harus ada FS (feasibility study) kalau PSD? Tidak harus FS, itu kan program. Kalau FS menentukan satu lokasi satu kriteria. Kalau ini kan enggak," kata Rahmat Rogianto kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Proyek di Pemprov Banten Dikawal Kejati Tengah Jalan, Ada Apa?  

1. Aturan dalam peraturan pemerintah mewajibkan adanya kajian pra-studi kelayakan

Dinas Perumahan Akui Sejumlah Proyek Strategis Banten Tanpa FSIlustrasi pembangunan jalan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menjadi turunan dasar hukum PSD, mengatur bahwa penentuan program menjadi proyek strategis harus memenuhi kajian pra-studi kelayakan.

Kemudian nilai investasinya harus di atas Rp100 miliar, jika nilai investasi tak mencapai demikian, proyek tersebut berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

2. Rahmat menilai, studi kelayakan tidak wajib

Dinas Perumahan Akui Sejumlah Proyek Strategis Banten Tanpa FSPelaksanaan Studi Kelayakan di lokasi IKN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Rahmat, salah satu alasan penetapan PSD karena program peningkatan sarana dan utilitas alias PSU itu dibutuhkan oleh masyarakat dan tak perlu melalui proses studi kelayakan.

"Loh itu kan kebutuhan masyarakat, kan perlu menjadi strategis daerah.  Kan di situ ada penanganan kemiskinan masuk, ada bantu penurunan stunting, ada padat karya juga. Itu kan strategis," katanya.

3. Masuk PSD, dua program di Dishub Banten juga tanpa FS

Dinas Perumahan Akui Sejumlah Proyek Strategis Banten Tanpa FSIDN Times/Khaerul Anwar

Senada dengan Rahmat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banten Tri Murtopo mengungkap, sejumlah program pekerjaan Dishub yang masuk dalam PSD  tanpa melalui kajian studi kelayakan. Dijabarkan Tri, ada dua pekerjaan yang masuk dalam PSD, yakni pembangunan palang pintu kereta api dan halte bus.

Meski tak ada kajian, dia beranggapan bahwa dua program tersebut strategis. "Kegiatan itu kan strategis soal keselamatan palang pintu itu tiga titik pagunya sekitar Rp1,4 miliar," katanya.

Diketahui, ada sekitar enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang program pekerjaanya masuk PSD dan mendapat Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) dari Kejati Banten.

Keenam OPD tersebut diantaranya, Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Akui Sejumlah Proyek Dikawal Kejati

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya