Proyek di Pemprov Banten Dikawal Kejati Tengah Jalan, Ada Apa?  

Kejati bantah walpam jadi penyebab serapan anggaran rendah  

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengaku kegiatan Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) pada proyek strategis daerah (PSD) saat proses anggaran 2023 dilakukan di tengah jalan.

Surat Keputusan (SK) permohonan pengawalan proyek pekerjaan ke Kejati Banten baru dibuat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 16 Juli 2023. Bahkan, Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan PSD itu, baru keluar pada 13 Juni 2023.

"Kejaksaan masuknya saat perencanaan tentu sudah selesai, baru kejaksaan masuk karena permohonan baru Juli," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Akui Sejumlah Proyek Dikawal Kejati

1. Ada enam dinas yang kegiatan pekerjaan yang masuk proyek strategis dan mendapat pengawalan

Proyek di Pemprov Banten Dikawal Kejati Tengah Jalan, Ada Apa?  Dok. Istimewa/IDN Times

Rangga mengatakan, ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang program pekerjaanya masuk proyek strategis dan mendapat pengawalan dari Kejati Banten.

Keenam OPD tersebut adalah Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

"Baru dilaksanakan entry meeting bulan Agustus awal, sekarang baru berjalan (pendampingan)," katanya.

2. Kejati membantah, pengawalan menjadi penyebab tertundanya sejumlah pekerjaan

Proyek di Pemprov Banten Dikawal Kejati Tengah Jalan, Ada Apa?  Dok. Istimewa/IDN Times

Namun, Rangga membantah bahwa kegiatan pendampingan Walpam Kejati Banten menjadi penyebab tertundanya sejumlah proyek dan berimbas terhadap serapan anggaran di Pemprov Banten. 

"Sebenarnya dari tim kawal sendiri sudah melakukan percepatan-percepatan, diantaranya melakukan teguran supaya projek tersebut tepat waktu," katanya.

3. Justru, ia mengklaim walpam hadir untuk mengantisipasi ancaman dan gangguan

Proyek di Pemprov Banten Dikawal Kejati Tengah Jalan, Ada Apa?  Dok. Istimewa/IDN Times

Justru, menurutnya, adanya pendampingan dari kejaksaan itu bisa mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di projek-proyek tersebut. Namun, ia enggan menjabarkan proyek apa saja yang masuk dalam PSD di dinas-dinas tersebut.

Bahkan, ia pun enggan menjawab alasan proyek-proyek pekerjaan tersebut masuk dalam PSD. Padahal, salah satunya paket kegiatan program peningkatan sarana dan utilitas alias PSU pada DPRKP Provinsi Banten sudah ada pada anggaran 2022 dan tak menjadi masalah meski tak dikawal walpam.

"Kalau mekanisme, yang kami pegang pedoman Jaksa Agung cuma SK gubernur. Kita tidak bisa sampe ke situ (alasan kegiatan masuk PSD). Silakan tanya ke Pj (gubernur) kalau itu," katanya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya