Dinilai Gak Netral di Pemilu, Kades SI di Pandeglang Terancam Pidana 

Oknum kades itu mulai diperiksa hari ini

Serang, IDN Times - Kepala Desa di Pandeglang inisial SI berpotensi dijerat pidana usai pesan suara atau voice note yang mengancam bakal menghapus bantuan sosial warga bila memilih calon legislatif (caleg) berbeda.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah menelusuri dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades SI.

Baca Juga: Angka Harapan Hidup Warga Pandeglang Terendah se-Banten

1. Tindakan SI dinilai memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan pidana

Dinilai Gak Netral di Pemilu, Kades SI di Pandeglang Terancam Pidana Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan dari hasil pembahasan internal, diakui Febri, instruksi yang diberikan oknum kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu sudah masuk ke dalam unsur pelanggaran pemilu dan pidana.

"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/2023).

2. Pemberian sanksi menunggu hasil pleno

Dinilai Gak Netral di Pemilu, Kades SI di Pandeglang Terancam Pidana Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran masih menunggu hasil rapat pleno yang akan dilakukan oleh Panwascam Angsana.

"Sanksinya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil rapat pleno oleh panwascam, karena ini (kasusnya) tidak ditarik ke Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Banten Ranking 1 Soal Pengangguran, Sekda Banten Ragukan Data BPS

3. Kades dan sejumlah saksi lain mulai diperiksa hari ini

Dinilai Gak Netral di Pemilu, Kades SI di Pandeglang Terancam Pidana Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya itu, diakui Febri, pihaknya masih akan memanggil saksi-saksi dan oknum kades untuk dimintai klarifikasi, termasuk 2 caleg dari Partai Demokrat, yakni IAD yang maju di kontestasi DPRD Kabupaten Pandeglang dan RAN yang bakal maju di kontestasi DPR RI.

"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi-saksi, 28 November kita undang beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan. Sejauh ini kita panggil kadesnya dulu. Tapi ada kemungkinan besar dipanggil orang-orang yang namanya disebut dalam VN itu," katanya.

Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya