Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, Kris Jamrud Tak Akan Mundur

Kris-Hendra tetap akan maju di Pilkada Pandeglang

Pandeglang, IDN Times - Bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan Krisyanto dan Hendra Pranova menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari pencalonan meski batas minimum dukungan tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual dari sebanyak 72.657 dukungan, hanya sebanyak 36.723 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan yang tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 35.934 dukungan. Sementara, batas ambang minimal sebanyak 69.808 dukungan.

Baca Juga: Calon Independen Gagal, Pengamat: Bukti Dinasti Politik Masih Mengakar

1. Kris harus menyerahkan harus menyerahkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan, agar dapat lolos

Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, Kris Jamrud Tak Akan MundurDok. Istimewa

Dengan kekurangan tersebut, pelantun lagu Pelangi di Matamu itu harus menyerahkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan atau sebanyak 66.170 dukungan di masa perbaikan agar dapat lolos menjadi calon Bupati Pandeglang.

Menanggapi hal tersebut pendamping Kris, Hendra Pranova mengaku optimis dapat mengumpulkan kekurangan dukungan itu hingga batas waktu yang ditentuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang pada tanggal 25-27 Juli 2020.

"Kita tetap ikut peraturan yang dirilis KPU, kita maksimalkan untuk memenuhinya (kekurangan) dan optimis bisa terkumpul,"kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

2. Jumlah TMS hampir setengah dukungan di luar dugaan

Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, Kris Jamrud Tak Akan Mundur(IDN Times/Khaerul Anwar)

Disampaikan Hendra, pihaknya tidak menyangka hasil verifikasi jumlah yang dinyatakan TMS hampir setengah dari jumlah dukungan yang diserahkan dengan alasan tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual. Kendati demikian, dia dan para relawan telah mengantisipasi hal tersebut.

"Untuk dukungan kita sudah antisipasi dari jauh-jauh hari, posko-posko kita untuk pengumpulan dukungan kita tidak tutup sampai hari," tuturnya

3. Calon independen lain mengundurkan diri

Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, Kris Jamrud Tak Akan Mundurilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Sementara, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan lainnya, Mulyadi-Subhan memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalonan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i.

Suja'i mengatakan keputusan itu disampaikan langsung oleh Liaison Officer (LO) usai rapat pleno rekapitulasi dukungan untuk bakal pasangan calon dari Jalur perseorangan.

“Setelah ditetapkan, sebelum ditutup rapat pleno tim penghubung bakal pasangan calon Mulyadi-Subhan menyampaikan bahwa yang isinya pokoknya tidak akan melanjutkan proses selanjutnya yaitu tidak akan menyampaikan proses dukungan perbaikan dan sudah disampaikan juga secara tertulis,” kata Suja’i saat dihubungi terpisah.

Baca Juga: Melawan Petahana di Pilkada Pandeglang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya