Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 M

Hasil pemeriksaan, Taufiq harus mengembalikan Rp1,2 miliar

Cilegon, IDN Times - Kasus gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman menjadi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Taufiq diduga menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022. Nilai gaji ganda yang diterima oleh Taufiq mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Pemkot Cilegon: Pegawai Kami Tidak Main Judi Slot

1. Hasil pemeriksaan, Taufiq harus mengembalikan Rp1,2 miliar

Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 MIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Saat dikonfirmasi tersebut, Plt Inspektur Inspektorat Banten M Tranggono membenarkan adanya temuan tersebut. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah memberikan asistensi kepada Inspektorat Banten untuk menangani kasus tersebut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, bahwa Taufiq diminta untuk mengembalikan ganji ganda yang menjadi kelebihan bayar tersebut sesuai Permendagri Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri.

"Temuan Itjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilianya sekitar segitu (Rp1,2 miliar)," kata Tranggono saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

2. Sejauh ini belum ada pengembalian

Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 Milustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tranggono mengungkap, hasil dari pemeriksaan tersebut sudah disampaikan ke Inspektorat Kota Cilegon untuk tidindaklanjuti. Namun, hingga saat ini, lanjutnya, belum ada pengembalian karena yang bersangkutan merasa keberatan.

"Kita sih ketentuan yang ada aja ya nanti untuk proses berikutnya tergantung sama inspektorat daerah (Kota Cilegon) kalau mereka (Taufiq) keberatan," katanya.

3. Jika keberatan, Taufiq disarankan ajukan peninjauan kembali

Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 MIlustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Jika yang bersangkutan keberatan dan menolak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), ia menyarankan, untuk mengajukan peninjauan kembali atau banding atas putusan tersebut.

"Nanti dari majelis bisa dilakukan peninjauan kembali, bisa dinilai kembali," katanya.

Baca Juga: Pemulung Ditemukan Tewas di Lapak Barang Bekas di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya