Pemulung Ditemukan Tewas di Lapak Barang Bekas di Tangerang

Pelaku merupakan teman sesama pemulung

Tangerang, IDN Times - Seorang pemulung ditemukan meninggal dunia di lapak barang bekas di Jalan Gurame 1 Ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban, TR (29), yang tewas akibat luka tusukan di lehernya.

Korban diduga menjadi korban penganiayaan. "Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 3 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Terima Aduan Warga Soal Data Caleg Sementara

1. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku

Pemulung Ditemukan Tewas di Lapak Barang Bekas di TangerangIlustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Peristiwa itu berawal saat teman korban berinisial MAL datang ke kediaman korban. MAL mencari keberadaan rekannya berinisial IP, rekan mereka yang lain.

Saat itu, hanya ada korban TR yang tengah tidur di kamar. "Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban," jelasnya.

2. Korban sempat dibawa ke rumah sakit

Pemulung Ditemukan Tewas di Lapak Barang Bekas di TangerangIDN Times/Mardya Shakti

Zain mengungkapkan, korban TR saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk," jelasnya.

3. Pelaku MAL ditangkap polisi, tak lama setelah korban ditemukan

Pemulung Ditemukan Tewas di Lapak Barang Bekas di TangerangIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi pun lantas mencari pelaku berinisial MAL (30) dan berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah penemuan korban. MAL ditemukan dengan dibantu masyarakat sekitar lokasi.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Tangerang Siap Terapkan Ganjil Genap Atasi Polusi Jabodetabek

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya