Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buntut Insiden GKPI Rajeg, Kemenag Dorong Perjelas Status Tempat Ibadah

Kab. Tangerang
4 min read
Buntut Insiden GKPI Rajeg, Kemenag Dorong Perjelas Status Tempat Ibadah
Geruduk Jemaat GKPI Rajeg Lagi Ibadah, Pemuda Ini Berujung Minta Maaf (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Ibadah sekitar 30 jemaat GKPI di ruko Kampung Periuk, Rajeg, dihentikan sementara pada 20 September 2026 setelah didatangi warga; polisi mengamankan situasi dan musyawarah digelar.

  • GKPI menyatakan telah beribadah sekitar empat tahun serta memiliki surat pemberitahuan dan SKTL, tetapi Kemenag meminta status bangunan, administrasi, dan keabsahan dokumen diverifikasi.

  • FKUB mengakui data jumlah, status, dan perizinan rumah ibadah di Kabupaten Tangerang belum rapi; akademisi mendorong penyelesaian lewat dialog damai dan tindakan pemerintah berbasis hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berujung ketegangan pada 20 September 2026. Sekitar 30 jemaat yang tengah beribadah sekitar pukul 11.00 WIB didatangi sekitar 10 warga yang meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara.

Warga menyampaikan alasan penghentian karena bangunan yang digunakan untuk beribadah disebut belum mengantongi izin sebagai tempat ibadah. Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya keributan untuk mencegah situasi berkembang.

Persoalan tersebut selanjutnya dibahas melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, serta pihak GKPI.

  1. 1. Sudah empat tahun beribadah di ruko

    IMG-20260921-WA0003.jpg
    Polisi Utamakan Dialog Selesaikan Penggerudukan GKPI di Rajeg (Dok. Polres Tangerang)

    Pdt. Hadi Sucipto Pakpahan dari GKPI Rajeg mengatakan, kegiatan peribadatan di bangunan ruko tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun. Menurutnya, pengurus gereja sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah setempat terkait pelaksanaan kegiatan ibadah.

    “Kegiatan peribadatan di bangunan ruko tersebut telah berlangsung kurang lebih selama empat tahun, pengurus gereja sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah di lokasi tersebut,” ujarnya Senin (28/9/2026).

    Namun, Hadi menegaskan surat tersebut bukan izin pendirian gereja. Dokumen itu merupakan pemberitahuan mengenai kegiatan ibadah.

    Pihak GKPI juga mengaku memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan unsur Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Provinsi. Namun, keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut masih perlu diverifikasi.

  2. 2. Kemenag minta status bangunan diverifikasi

    Ilustrasi agama (pixabay.com/Dean Moriarty)
    Ilustrasi agama (pixabay.com/Dean Moriarty)

    Staf Khusus Kemenag RI bidang Kerukunan, Gugun Gumilar mengatakan, status bangunan perlu diperjelas terlebih dahulu.

    Menurutnya, perlu diketahui apakah bangunan tersebut dikategorikan sebagai rumah ibadah atau tempat yang digunakan sebagai rumah doa. Status tersebut berkaitan dengan administrasi dan perizinan yang harus dipenuhi.

    “Perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai status tempat tersebut, apakah merupakan rumah ibadah/gereja atau tempat yang digunakan sebagai rumah doa. Hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Terkait SKTL yang disebut dimiliki pihak GKPI, Gugun mengatakan dokumen tersebut juga perlu diverifikasi kepada pihak Kemenag terkait.

    “Namun demikian, keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut masih perlu dilakukan verifikasi kepada pihak Kementerian Agama terkait,” katanya.

    Ia menyebut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai salah satu dasar hukum terkait pendirian rumah ibadah secara permanen.

  3. 3. Data rumah ibadah di Tangerang belum rapi

    Ilustrasi gereja (unsplash.com/@neonbrand)
    Ilustrasi gereja (unsplash.com/@neonbrand)

    Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Supriyadi mendorong, persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi antara pihak pengguna tempat ibadah dan masyarakat sekitar.

    “Salah satu hal yang perlu dikedepankan adalah komunikasi antara pihak pengguna tempat ibadah dengan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihak FKUB mendorong agar pihak pengguna tempat ibadah dapat terus membangun komunikasi dengan RT/RW, pemerintah desa/kelurahan, Kecamatan, FKUB, serta masyarakat setempat,” ujarnya.

    Supriyadi mengatakan PBM menjadi salah satu rujukan dalam penyelesaian persoalan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Namun, ia mengakui masih ada pekerjaan rumah terkait data rumah ibadah di Kabupaten Tangerang.

    “Adapun data mengenai jumlah tempat ibadah, status bangunan, serta kelengkapan perizinannya masih perlu dilakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait,” ungkap Supriyadi saat dihubungi melalui telepon, dikutip Sabtu (26/9/2026).

  4. 4. Akademisi: Sengketa tak boleh diselesaikan dengan kekerasan

    Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)
    Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)

    Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Zezen Zainal Muttaqin, mengatakan persoalan rumah ibadah harus diselesaikan melalui jalur dialog dan tidak menggunakan kekerasan.

    “Bagaimanapun persoalan itu tidak boleh diselesaikan secara tidak damai, menggunakan kekerasan, membawa senjata, atau membubarkan massa. Itu berpotensi menjerumuskan masyarakat pada konflik horizontal antarumat beragama,” tegasnya.

    Menurut Zezen, salah satu persoalan dalam kasus rumah ibadah berkaitan dengan rumitnya aturan administrasi. Kondisi tersebut dapat membuat sebagian warga menggunakan bangunan residensial sebagai rumah doa.

    Ia juga mendorong penguatan peran FKUB hingga tingkat bawah. Menurutnya, FKUB memiliki jaringan yang dapat digunakan untuk membangun komunikasi dan mencegah gesekan sosial berkembang menjadi konflik.

    “Dalam beberapa tahun terakhir, peran FKUB terkesan kurang menonjol. Padahal, FKUB di tingkat kabupaten hingga kecamatan sangat penting sebagai wadah komunikasi dialogis untuk menyelesaikan gesekan sosial secara damai,” katanya.

  5. 5. Penolakan warga perlu dilihat berdasarkan fakta

    ilustrasi gereja
    ilustrasi gereja (pexels.com/Jade)

    Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Wicipto Setiaji, mengatakan persoalan penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah perlu dilihat secara proporsional.

    Ia merujuk pada jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Meski demikian, penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah tetap harus memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

    “Tindakan pemerintah harus mempunyai dasar hukum, berada dalam kewenangannya, dilakukan secara proporsional, dan tidak diskriminatif. Bukan membiarkan tekanan kelompok menjadi dasar penghentian kegiatan keagamaan,” katanya.

    Menurut Wicipto, jika terjadi penolakan warga, pemerintah dan aparat memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan sekaligus kebebasan menjalankan ibadah.

    Namun, untuk menentukan apakah tindakan dalam kasus Rajeg melanggar hukum atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta konkret.

    “Untuk menilai apakah tindakan dalam kasus Tangerang tertentu sah atau melanggar hukum, tetap perlu diperiksa fakta konkretnya, status bangunan, keputusan pemerintah yang diterbitkan, dasar hukum pelarangan, serta tindakan aparat di lapangan,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More