Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin Pemprov

Kerja sama tetap berjalan tak ada restu Pemprov Banten

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim kerja sama pihaknya dengan Pemkot Tangerang Selatan terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong tidak harus izin dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Saya ingin tanya, itu TPAS punya provinsi atau kota (Serang)? Kalau kota, tidak perlu izin dari provinsi, izinnya dari kita," kata Wali Kota saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin

1. Kewajiban Pemkot Serang hanya pemberitahuan

Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin PemprovIDN Times/Khaerul Anwar

Syafrudin mengatakan, kewajiban Pemkot Serang hanya memberikan pemberitahuan terkait adanya pengelolaan sampah lintas daera, tapi bukan meminta izin. Dia juga mengklaim, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan itu ke Pemprov Banten. 

“Memang saat itu pemberitahuan kepada Pak WH (Wahidin Halim). Kalau sekarang kan, pj (penjabat)," katanya.

Baca Juga: Warga Serang Tutup Paksa Kiriman Sampah dari Tangsel, Rusak Lingkungan

2. Kerja sama pengelolaan sampah antar daerah tak perlu se-izin pemprov

Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin PemprovIDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan bersama Pemkot Tangsel berdasarkan PP 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah.

“Dimana kerja sama antar daerah tidak ada satu pasal pun (yang mengatur) harus seizin Pemprov Banten,” tuturnya.

3. Pemkot klaim telah memiliki kajian amdal

Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin PemprovIDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, dasar aturan lainnya yang digunakan dalam kerja sama yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana, pengelolaan sampah berdasarkan kajian atau analisis dampak lingkungan atau amdal.

“Jadi, kerja sama pengelolaan sampah yang kami lakukan berdasarkan kajian, dan LH Kota Serang memiliki kajian itu,” terangnya.

Farach Richi menjelaskan, peran Pemprov Banten dalam kerja sama pengelolaan sampah--seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Persampahan pasal 8--hanya bersifat fasilitasi dalam kerja sama antar pemerintah daerah. 

“Adapun amdal diusulkan ke Pemprov Banten dan itu telah diusulkan dari awal Tahun 2022. Ada juga Andalalin kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten itu juga telah ditempuh,” katanya.

Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya