DPRD Melunak, Interpelasi Gubernur Banten Batal? 

Pasca Wahidin suntik modal Bank Banten Rp1,9 triliun

Serang, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memutuskan untuk menunda pengajuan hak interpelasi Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

Padahal, interpelasi Gubernur Banten telah memenuhi syarat dengan adanya dukungan satu anggota Fraksi Gerindra dan satu dukungan dari anggota fraksi PSI dan tinggal diajukan ke pimpinan DPRD Banten.

Baca Juga: Interpelasi Gubernur Banten Soal Pemindahan Kasda Sudah Penuhi Syarat

1. Interpelasi ditunda setelah Gubernur suntik modal Bank Banten Rp1,9 triliun

DPRD Melunak, Interpelasi Gubernur Banten Batal? Ilustrasi nasabah bank mengantre. IDN Times/Khaerul Anwar

Sebagai pengusul hak interpelasi, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Muhlis, pihaknya menunda sementara hak konstitusi tersebut. Penundaan ini diambil setelah melihat perkembangan atas upaya dan langkah penyehatan Bank Banten yang telah memasuki babak baru melalui pengambilan opsi penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun, 

"Sikap penundaan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten," kata Muhlis melalui pers rilis, Senin (22/6).

2. Ada cara lain selain interpelasi yang lebih efektif

DPRD Melunak, Interpelasi Gubernur Banten Batal? Dok. Fraksi PDIP

Menurutnya, banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan yang baik, efisien dan efektif, diantaranya melalui pemberian kesempatan kepada Pemprov Banten untuk melakukan langkah penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.

"Sekaligus bersama-sama kita dapat menguji dan mengawasi Komitmen serta Konsistensi Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya menyehatkan Bank Banten tersebut," katanya.

Baca Juga: Pemprov Pilih Opsi Sehatkan Bank Banten, Merger Bank Banten-BJB Gagal?

3. Interpelasi berlanjut jika ditemukan penyalahgunaan

DPRD Melunak, Interpelasi Gubernur Banten Batal? Web. DPRD Banten

Muhlis menyampaikan lebih lanjut, hak interpelasi ini akan tetap dilanjutkan jika dalam melaksanakan upaya penyehatan tersebut, hasil pengawasan, pihaknya menemukan indikasi atau dugaan adanya penyalahgunaan wewenang baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil penyehatan Bank Banten.

"Terkait batas waktu, sangat tergantung terhadap beberapa faktor diantaranya, sikap dan keseriusan penanganan penyehatan, perilaku profesional, termasuk ketaatan terhadap norma Pemerintah Provinsi Banten itu sendiri dalam upaya menyehatkan Bank Banten ini," katanya.

Baca Juga: Alasan Gubernur Banten Tarik Kas Daerah dari Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya