Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Divonis 5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Direktur Utama Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang terkait korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011. Dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta atau total Rp6 triliun lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat saat membacakan putusan pada, Senin (10/7/2023) tengah malam.
Baca Juga: Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Dituntut 6 Tahun Penjara
1. Empat terdakwa lain juga petinggi KS divonis serupa
Selain Fazwar, empat terdakwa lain yang juga petinggi di perusahaan milik negara itu, divonis hukuman serupa. Mereka adalah Andi Soko Setiabudi, eks Dirut PT Krakatau Engineering; Bambang Purnomo, eks Presiden Direktur PT Krakatau Engineering; Hernanto Wiryomijoyo, Ketua Tim Persiapan dan Project Director pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex; dan M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering.
"Para terdakwa dinilai bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pembangunan pabrik Blast Furnace Complex telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi," katanya.
2. Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Andi Soko dituntut 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan. Sementara itu, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo dan M Reza dituntut 6 tahun dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan. Terdakwa Fazwar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.
3. Proyek itu telah menguntungkan sebuah perusahaan dari China
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pembangunan pabrik Blast Furnace Complex telah menguntungkan konsorsium MCC Ceri, sebuah perusahaan dari China dan PT Krakatau Engineering. Dengan demikian, menurut majelis hakim, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti dalam persidangan.
Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa, pembangunan pabrik yang dicanangkan terdakwa merugikan telah menyebabkan kerugian negara.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan dianggap sudah sepuh," katanya.
Baca Juga: Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Didakwa Korupsi Rp6,9 Triliun