Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kades di Serang Didakwa Korupsi dan Rugikan Negara Rp390 Juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi didakwa melakukan korupsi dalam pekerjaan jalan pada APBDes Cidahu tahun 2019. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp390 juta.

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan surat dakwaan terhadap Kades Cidahu periode tahun 2015 sampai dengan 2021 di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, (31/7/2024).

1. Dari nilai total Rp1,291 miliar APBDes, ada pembangunan jalan tak sesuai spesifikasi

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Endo menjelaskan, kasus korupsi ini berawal saat Desa Cidahu mendapatkan dana APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar. Rinciannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp759,8  juta, anggaran alokasi dana desa Rp365,5 juta, bantuan keuangan provinsi Rp50 juta, bantuan keuangan Kabupaten Rp22 juta.

"Bagi hasil pajak dan retribusi Rp94,575 juta sehingga total Desa Cidahu mengelola anggaran Rp.1.291.956.000," kata Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Endo mengatakan, dari anggaran untuk pembangunan desa tersebut, terdapat temuan terhadap pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan hotmix. Pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Terdapat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan APBDes Desa Cidahu," katanya.

2. Terdakwa Supriadi juga diduga memanipulasi laporan untuk menutupi perbuatannya

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan meminta bantuan dari saksi Ahmad Zihar.

"(Terdakwa) meminta saksi Ahmad Zihar untuk membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang ada dalam APBDes, seperti nota PT Karya Beton, nota pembelian PT Karya Beton dan CV TB Murah Jaya (dibuat tidak sesuai APBDes)," katanya.

Kata JPU Endo, perbuatan terdakwa Supriadi juga tidak memperdayakan perangkat desa dan mengelola sendiri anggaran dana desa. 

3. Akibat perbuatan terdakwa Supriadi negara rugi Rp390 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Endo menyebut, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Cidahu ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390.129.179,44. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

"Sesuai surat Nomor: 700/045/Inspektorat/PEM/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang," katanya.

JPU pun menjerat terdakwa Supriadi dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga, Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us