Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Cilegon: Saya Prihatin

OPD diminta bentuk tim khusus pengawas pekerjaan

Serang, IDN Times - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku prihatin atas penetapan Asisten Daerah (Asda) III Kota Cilegon Ujang Iing sebagai tersangka. Ujang yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon itu diduga terlibat korupsi dalam kasus pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta. 

"Saya sangat prihatin, beliau orang baik. Tentu kita menghargai proses hukum," kata Helldy saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Proyek depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Cilegon itu berasal dari anggaran 2019 senilai Rp844.056.000. 

Baca Juga: Asda III Kota Cilegon Ditahan Terkait Korupsi Proyek Depo Sampah 

1. OPD harus bentuk tim khusus pengawas pekerjaan

Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Cilegon: Saya PrihatinDok. Istimewa/Kejari Cilegon

Dia berharap kasus yang menjerat Ujang ini menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Cilegon untuk teliti dan tidak gegabah saat melakukan pekerjaan, terutama dalam hal berkaitan konstruksi.

"Pengguna anggaran harus membentuk tim khusus mengawasi pekerjaan oleh pemborong," katanya.

2. Baru dua orang yang ditetapkan tersangka

Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Cilegon: Saya PrihatinIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejari Cilegon menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Kedua tersangka adalah Ujang Iing dan berinisial LH dari pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut.

3. Modus dan peran kedua tersangka

Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Cilegon: Saya PrihatinIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara ini berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

Setelah proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Tersangka Ujang--selaku PPK-- kemudian memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo ternyata hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

“Kemudian juga UI (Ujang) selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak,” katanya.

Atas perbuatan tersangka Ujang dan tersangka LH, akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis. Bahkan, penilai ahli jasa konstruksi menilai, bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Baca Juga: 7 Tempat Camping di Cilegon Buat Kamu yang Ingin Liburan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya