Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Ditetapkan Jadi Tersangka

Kerugian dalam kasus dana hibah ini diduga Rp344 juta

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menetapkan eks Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah sebagai tersangka korupsi dana hibah kesenian senilai Rp800 juta pada anggaran 2017.

Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun

1. Dinilai terbukti korupsi

Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Chavchay diduga kuat korupsi dan tidak mengalokasikan anggaran tersebut sesuai peruntukannya. Dalam kasus ini, polisi juga mengaku sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Sudah kita periksa 76 orang saksi yang berkaitan dengan aliran dana atau mengetahui melihat mendengar aliran dana tersebut," kata Kapolres saat ekpose, Senin (4/4/2022).

2. Hasil audit BPK, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp344 juta

Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai R344 juta dari korupsi tersebut. Tersangka diduga menyunat honor kegiatan pengurus dan menggunakan dana yang dialokasikan untuk pembelian barang untuk pribadi sendiri.

"Pada pelaksanaannya terdapat ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

3. Berkas sudah lengkap, tersangka segera dilimpahkan ke jaksa

Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Disampaikan Kapolres, kini berkas perkara korupsi tersebut sudah lengkap P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Begitupun barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Serang guna untuk proses pengadilan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Adapun ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Awal Tahun 2022, LSF Catat 27 Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya