Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara 

Darwinis divonis dalam kasus kredit fiktif Rp61 miliar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis.

Eks pejabat Bank Banten itu dihukum atas perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.

Baca Juga: Eks Dirut Bank Banten Harus Tanggung Jawab Korupsi Kredit PT HMN 

1. Terdakwa diberi hukuman tambahan bayar denda Rp50 juta

Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang denda Rp50 juta terhadap terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan.

"Masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua mejelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu malam (4/10/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Darwinis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan subsider penuntut umum.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum membacakan vonis terdakwa, hakim terlebih dahulu menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," katanya.

3. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Darwinis turun drastis atau lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dimana dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Darwinis dengan pidana penjara sembilan tahun.

Selain itu, JPU juga menuntut Darwinis membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, ada dua terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023. Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan.

Rasyid diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun.

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera Disidangkan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya