Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera Disidangkan

Jaksa penuntut tengah menyusun dakwaan

Serang, IDN Times - Berkas perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar rampung. Jaksa pun tengah menyusun dakwaan untuk tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim penyidik Kejati Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka DWS dalam perkara kredit fiktif yang diberikan Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Banten Naik ke Penyidikan

1. Jaksa penuntut tengah menyusun dakwaan

Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera DisidangkanIDN Times/Khaerul Anwar

Setelah tahap II tersebut, maka jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan menyusun surat dakwaan perkara yang menyeret petinggi bank milik Pemprov Banten tersebut.

"Segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Ivan, Rabu malam (3/5/2023).

2. Ini daftar pasal yang disangkakan kepada tersangka

Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera DisidangkanIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Darwinis dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

"Tersangka bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp 61.688.765.298," katanya.

3. Dua orang telah divonis bersalah dalam kasus ini

Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera DisidangkanIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui sebelumnya, ada dua terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023. Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan.

Rasyid diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun.

Baca Juga: Eks Dirut Bank Banten Harus Tanggung Jawab Korupsi Kredit PT HMN 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya