Endorse Putranya yang Nyaleg, Wali Kota Serang: Gak Salahi Aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin tengah jadi sorotan lantaran diduga mengkampanyekan putranya, Sandy Bela Sakti, yang maju sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Banten dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Serang.
Orang nomor satu di Kota Serang itu kerap mengajak putra keduanya itu berkeliling menyapa masyarakat saat kegiatan pemerintahan. Bapak dan anak itu selalu hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di sejumlah lokasi di Kota Serang.
1. Syafrudin mengaku tak menyalahi aturan
Dikonfirmasi, Wali Kota Serang Syafrudin membantah jika dirinya melanggar aturan. Sebab, alasan dia membawa serta anaknya bukan semata-mata untuk kepentingan partai, namun atas undangan masyarakat.
"Sebetulnya sah-sah saja, dan kami mengajak di luar jam kerja. Kemudian, ada undangan masyarakat. Jadi, saya tidak semena-mena menghadirkan tanpa ada undangan masyarakat," katanya pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Apabila hal itu melanggar aturan, Ketua Partai PAN Provinsi Banten itu mengaku tidak akan melakukan hal itu lagi, dengan membawa serta anaknya yang merupakan bacaleg Partai PAN Dapil 2 Banten dalam setiap kegiatan pemerintahan.
"Kalau itu menyalahi, insya Allah ke depan saya tidak akan melakukan lagi, sepanjang itu menyalahi aturan. Tapi kalau tidak menyalahi, ya terus saya lakukan. Namanya juga warga dan endorse," katanya.
2. Pengamat politik menilai, tindakan Syafrudin itu melanggar aturan
Pengamat Politik sekaligus Ketua Jaringan Demokrasi Banten (JDB) Syaeful Bahri mengatakan, maraknya kepala daerah yang mengajak anaknya berkeliling dalam setiap kegiatan pemerintahan dinilai tidak etis.
Bahkan, secara aturan hal tersebut telah melanggar karena pimpinan daerah merupakan pejabat negara yang segala sesuatunya memiliki aturan.
"Artinya, kepala daerah yang membawa dan mengajak anak atau pun kerabatnya dalam setiap kegiatan pemerintahan itu melanggar aturan," kata Sayeful saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
3. Kepala daerah harus netral dan tidak memihak
Para kepala daerah yang terlibat, dikatakan dia, memanfaatkan kekosongan hukum tersebut, untuk membawa serta anak-anaknya dalam setiap kegiatan yang di pemerintahan. Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 belum masuk masa kampanye.
"Karena ini menguntungkan. Tapi, karena ada kekosongan hukum, kepala daerah memanfaatkan sesuatu yang menguntungkan, yang dalam hal ini adalah anaknya," katanya.
Menurut dia, tindakan itu menjadi tidak adil dalam kontestasi pemilihan umum. Sebab, para bacaleg yang baru terjun mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) tidak memiliki kesempatan untuk melakukan kampanye mau pun memperkenalkan diri.
"Anak dari pimpinan daerah juga menjadi keuntungan tersendiri karena orangtuanya memiliki kekuasaan dan dapat memanfaatkan momen dalam setiap kegiatan," katanya.
Sebenarnya, pimpinan daerah atau pun pejabat negara dituntut untuk netral dan tidak memihak siapa pun dalam kepentingan politik. Meski pun sudah masuk dalam masa kampanye, mereka tidak diperbolehkan untuk menyampuradukkan antara tugas pemerintahan dan partai.
"Karena catatannya kepala daerah itu dilarang untuk menguntungkan satu pihak atau pun pasangan. Jadi, itu melanggar," katanya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Serang Subadri Ajukan Surat Pengunduran Diri