Wakil Wali Kota Serang Subadri Ajukan Surat Pengunduran Diri

Surat diajukan hari ini ke DPRD Kota Serang

Serang, IDN Times - Subadri Ushuludin resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Serang. Surat itu disampaikan Subadri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang hari ini, Kamis (30/8/2023).

"Usulun masuk hari ini (ke DPRD) mungkin besok dibacakan pengumuman pengunduran di paripurna DPRD," kata Subadri kepada wartawan.

Baca Juga: Kasus ISPA di Kota Serang Meningkat, Tertinggi di Agustus

1. Pengunduran diri diajukan lantaran ia bakal maju sebagai caleg

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ajukan Surat Pengunduran DiriIDN Times/Khaerul Anwar

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten bakal menjadi calon anggota legislatif DPR RI Dapil Banten II. Sementara jabatannya sebagai orang nomor dua di Kota Serang berakhir pada 5 Desember 2023.

"Kenapa sebelum tanggal 5 Desember saya harus mengundurkan diri, memang itu aturan PKPU setelah DCT ditetapkan pengunduran diri dari kemendagri sudah kepegang," katanya.

2. Ia berharap penjabat wakil wali kota bisa melanjutkan pembangunan

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ajukan Surat Pengunduran DiriDok.Humas Pemkot Serang

Di masa jabatannya yang bakal terakhir dalam waktu dekat ini, ia berharap penjabat Wali Kota Serang yang memimpin kelak dapat melanjutkan program kerja sesuai Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

"Saya harap yang jadi pemimpin nanti baik pj atau calon terpilih selanjutnya harus ada pembangunan yang berkelanjutan," katanya.

3. Usulan pengunduran diri Wali Wali Kota Serang bakal diumumkan di Paripurna DPRD

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ajukan Surat Pengunduran DiriIDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri membenarkan terkait rencana Rapat Paripurna pengumuman pengusulan pengunduran diri Subadri Ushuludin dari jabatan Wakil Wali Kota Serang.

Hasan Basri mengatakan, DPRD Kota Serang sudah menerima usulan pengunduran diri dari Subadri Ushuludin dan akan diumumkan pada Paripurna besok, Jumat (1/9/2023) besok.

"Jadi besok hanya pengumuman surat masuk (usulan pengunduran diri) dari pak Wakil. Tapi kalau ada jadwal Paripurna itu berarti sudah masuk," katanya.

Ia mengatakan, pengunduran diri Subadri Ushuludin ditetapkan nanti setelah ada pengumuman daftar calon sementara (DCT).

"Prosesnya kan begini, dia dicalegkan untuk DPR RI. Kalau sudah masuk DCT nanti, itu sudah otomatis dia harus sudah berhenti dari jabatannya wakil wali kota," katanya.

Kendati demikian, Hasan Basri menjelaskan, penetapan pengunduran diri Subadri Ushuludin nantinya akan ditetapkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI. 

"Mengajukan pengunduran diri itu oleh DPRD. Makanya sama DPRD itu diumumkan bahwa ada surat pengunduran diri dari wakil wali kota," katanya.

Baca Juga: Kampung di Belakang Polres Serang Kota Jadi Sarang Peredaran Narkoba 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya