Gedung SMP 1 Mancak Serang Disegel Warga yang Mengaku Ahli Waris

Siswa yang hendak belajar sempat tak bisa masuk

Serang, IDN Times - Gedung SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Penyegelan ini dilakukan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023 pada Selasa (2/5/2023).

Pintu pagar digembok oleh ahli waris sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB. Akibatnya, para siswa sempat tidak bisa masuk dan hanya menunggu di depan sekolah.

Diketahui sebelumnya, penyegelan itu pernah dilakukan beberapa kali oleh ahli waris sejak 2016 hingga 2023.

Baca Juga: Padarincang, Destinasi Wisata Alam Hits di Serang 

1. Ahli waris mengaku belum menerima uang pembayaran

Gedung SMP 1 Mancak Serang Disegel Warga yang Mengaku Ahli WarisFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Wayan Antara)

Aris Rusman mengatakan, hingga saat ini ahli waris belum pernah menerima pembayaran tanah dari Pemkab Serang. Namun, tanah yang kini menjadi lokasi gedung SMPN 1 Mancak itu sudah tercatat menjadi aset milik Pemkab Serang.

"Sehingga saya tutup kembali SMP itu berkali-kali 2016, 2017, hampir setiap tahun 2 kali, dan ini 2023, ditutup kembali," kata Aris saat dikonfirmasi.

2. Awal mula polemik lahan sekolah SMPN 1 Mancak

Gedung SMP 1 Mancak Serang Disegel Warga yang Mengaku Ahli WarisIlustrasi sekolah di tengah pandemik (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dia menjelaskan, polemik itu bermula pada tahun 1981, tokoh masyarakat itu menyiapkan lahan untuk pembangunan SMP di wilayah Angsana. Lahan itu kemudian dibayar dan dibeli Pemkab Serang melalui Camat Mancak.

"Setelah tanah itu dibeli, namun Pemda Serang tidak mau membangun di lahan tersebut karena tempatnya jurang," katanya.

Kemudian, pada tahun 1984, Pemkab Serang meminjam lahan milik ayah Aris bernama Jasman. Di atas lahan yang dipinjam itu, Pemkab Serang kemudian membangun gedung sekolah sementara dengan status pinjam pakai.

Seiring berjalannnya waktu pada tahun 1996 terjadi kesepakatan pembelian lahan antara pihak Pemkab Serang dengen keluarga, namun uangnya belum dibayar.

"Nah sudah disiapkan AJB nya, siap berjanji mau dibayar sebesar Rp21 juta dan sudah ditandatangani, namun uangnya belum dibayarkan," katanya.

Namun, secara tiba-tiba, pada tahun 2017, Pemkab Serang memasukkan SMPN 1 Mancak menjadi aset pemda dengan dasar AJB tahun 1996 yang belum dibayarkan.

"Kita protes dong, karena kartu inventarisnya memuat AJB tahun 1996 yang belum dibayar, jadi kita protes di situ," katanya.

3. Bupati klaim lahan SMPN 1 Mancak milik Pemkab Serang

Gedung SMP 1 Mancak Serang Disegel Warga yang Mengaku Ahli WarisInstagram/Ratutatuchasanah

Dikomfirmasi terpisah, Bupati Serang Tatu Chasanah mengatakan, tindakan penyegelan itu bukan lagi masuk perbuatan tidak menyenangkan tapi mengganggu anak-anak. Selain itu aksi penyegelan juga sangat mengganggu psikologi anak.

Tatu memastikan bahwa sekolah tersebut adalah milik Pemkab Serang. Sebab ketika menempuh jalur hukum Pemkab sudah menang.

"Mereka sudah cek semua bekas terkait. Jadi keputusan pengadilan akan dijadikan bahan untuk laporkan kepada polisi," katanya.

Menurut dia, seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Jika dilakukan artinya pihak ahli waris tidak taat hukum, padahal semua harus tunduk terhadap hukum. "Keputusan hukum sudah ada masih melakukan itu maka masuk melanggar aturan keputusan hukum yang sudah ada," katanya.

Baca Juga: Menjabat 2 Periode, Segini Kekayaan Bupati Serang Ratu Tatu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya