Gelapkan Dana Perusahaan, Dirut Distributor Ice Cream Jadi Tersangka

Nilai uang yang digelapkan mencapai  Rp1,26 miliar

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Direktur PT Yummy Deli Indonesia inisial GLH atau Liliana (58) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan hingga Rp1,26 miliar.

Tersangka GLH asal Tiongkok yang sudah menetap di Indonesia selama 30 tahun dan sudah menjadi Warga Negara Indinesia (WNI).

Baca Juga: Banjir Rendam Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Tangerang

1. Tersangka GLH diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp1,26 miliar

Gelapkan Dana Perusahaan, Dirut Distributor Ice Cream Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, tersangka GLH diduga menggelapkan dana perusahaan distributor ice cream Aice. Modusnya, GLH diduga memindahkan uang dari rekening perusahaan ke dua rekening pribadi senilai Rp1 miliar.

Tak hanya itu, GLH juga diduga memeras karyawan lain agar terus mentransfer gajinya sebesar Rp125 juta. Padahal, yang bersangkutan sudah dipecat oleh perusahaan sejak Agustus 2021.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1.260.000.000," kata Akbar saat pers rilis di Mapolda Banten, Jumat (6/1/2023).

2. GLH memaksakan haknya, padahal sudah dipecat

Gelapkan Dana Perusahaan, Dirut Distributor Ice Cream Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Modus saat menjalankan aksinya tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan akta Nomor 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa tersangka sudah tidak menjadi Direktur.

"Motif mendapatkan keuntungan pribadi," katanya.

3. Pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan

Gelapkan Dana Perusahaan, Dirut Distributor Ice Cream Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Akibat perbutannya GLH disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan Ancaman Pidana Penjara selama -lamanya 9 tahun.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi sejak 29 November 2022," kata Akbar. 

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Mulai Lakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya