Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah

Padahal buruh minta UMP naik 8,51 persen

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, atau sama seperti tahun 2020 sebesar Rp2.460.994,54. Kondisi perekonomian di masa pandemik COVID-19 menjadi alasan Wahidin tidak menaikan standar upah buruh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Keputusan ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.

1. COVID-19 berpengaruh terhadap ekonomi dan inflasi di Banten

Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak BerubahBuruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat UMP 2021 tidak ada kenaikan. Salah satunya pandemik COVID-19.

Kondisi itu tidak hanya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, tapi juga kepada inflasi. Dengan demikian, diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

"Pertimbangannya tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur," kata Karna saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: Buruh Ngotot UMP 2021 Naik, Gubernur Banten: Jangan Naik Tiap Tahun 

2. Upah mimimum kabupaten dan kota segera dibahas

Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak BerubahIDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah upah minimum tingkat provinsi ditetapkan, maka lanjut Karna, tahapan selanjutnya adalah pembahasan upah minimum kabupaten dan kota. Pembahasan rencananya akan dimulai bulan November 2020.

"Paling lambat diumumkan 21 November," tuturnya.

3. Buruh minta UMP naik 8,51 persen

Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak BerubahIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Banten mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menikan upah minimum sebesar 8,51 persen. Serikat menilai UMP 2020 senilai Rp2.460.996 masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Buruh Protes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Jelaskan Ini

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya