Gugatan Ditolak Bawaslu, Kris Jamrud Gagal Maju di Pilkada Pandeglang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandeglang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menolak gugatan bakal calon perseorangan Krisyanto terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dalam sidang terbuka sengketa di Pilkada Pandeglang 2020, Jumat (21/8/2020).
Untuk diketahui sebelumnya, vokalis Jamrud itu mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah berkas dukungan sebagai calon perseorangan ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pandeglang.
"Permohonan pemohonan ditolak. Iya artinya semua permohonan pengajuan sengketanya ditolak sama Bawasla," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang Karsono saat dikonfirmasi.
1. Kris Jamrud gagal maju di Pilkada Pandeglang
Dengan adanya putusan tersebut, harapan pelantun lagu Pelangi di Matamu itu untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang pupus. Sebelumnya pasangan Krisyanto-Hendra dinyatakan tidak lolos ke Pilkada Pandeglang setelah berkas dukungan pada masa perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ya permohonan ditolak dengan kata lain gak lolos lah," tuturnya.
Baca Juga: Kris Jamrud Minta KPU Tinjau Ulang 11 Ribu Dukungannya yang TMS
2. Tim Kris Jamrud minta berkas TMS dihitung ulang
Dalam sidang gugatan tim Krisyanto meminta KPU menghitung ulang jumlah dukungan yang dinyatakan TMS pada masa perbaikan. Dimana dokumen yang diserahkan Krisyanto-Hendra pada masa perbaikan sebanyak 69.548 dukungan, namun berdasarkan hasil verifikasi administrasi hanya sebanyak 57.995 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 11.553 dukungan dinyatakan TMS.
Data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan atau batas ambang minimal dua kali kekurangan sebanyak 33.085 dukungan.
Kemudian, permohonan tersebut ditolak oleh Bawaslu. "Berdasarkan regulasi pandangan majelis, fakta-fakta persidangan yang akhirnya kesimpulannya begitu (ditolak)," katanya.
3. Langkah selanjutnya masih akan dirapatkan
Saat dikonfirmasi atas keputusan tersebut, kuasa hukum Krisyanto, Nandang Wirakusumah mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi terlebuh dahulu terkait apa langkah yang akan ditempuh setelah keputusan tersebut," Kita akan briefing dulu untuk langkah hukum selanjutnya," katanya.
Baca Juga: Tak Tertarik Maju Lewat Parpol, Kris Jamrud: Saya Mau Nyanyi Lagi Aja