Hakim Nyabu di Lebak Divonis 2 Tahun Penjara 

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU

Serang, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis dua tahun penjara dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/11/2022).

"Mengadili, terdakwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi.

1. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU

Hakim Nyabu di Lebak Divonis 2 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

Terdakwa Yudi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Majelis Hakim mengadili terdkwa dua tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Baca Juga: Hakim Nyabu di Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara 

2. Pertimbangan Majelis Hakim

Hakim Nyabu di Lebak Divonis 2 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak memberikan contoh yang baik bagi generasi muda.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.

3. JPU dan terdakwa diberikan tujuh hari untuk menanggapi putusan

Hakim Nyabu di Lebak Divonis 2 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut.

"Vonis telah ditetapkan majelis hakim memberikan waktu untuk JPU dan terdakwa berpikir apakah menerima atau keberatan atas putusan," katanya.

Baca Juga: Hakim Yudi: Beli Sabu Pakai Uang Hasil Patungan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya