Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan 

Terdakwa Yudi sudah 10 bulan pesan sabu ke oknum polisi

Serang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus narkoba, Yudi Rozadinata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/10/2022). Persidangan digelar secara online.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. 

"Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan, maka terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana," kata Jaksa Penuntut Umum M Mahmud di hadapan majelis hakim yang diketua Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/10/2022).

Sabu didapat dari Wisnu Wardana asal Medan yang dilakukan penuntutan terpisah. Wisnu merupakan oknum anggota polisi di Polrestabes Medan.

Baca Juga: Ada Penangkapan Hakim PN di Lebak, KY: Kami Koordinasi Dulu dengan BNN

1. Terdakwa membeli sabu 20 gram seharga Rp14 juta

Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pemesanan sabu melalui aplikasi Whatsapp pada Kamis tanggal 12 Mei 2022. Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta.

"Terdakwa menyetujui harga yang disebutkan oleh saksi Wisnu Wardana dan terdakwa menransfer uang ke rekening saksi Wisnu," katanya.

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Kerap Pesan Sabu Premium ke Polisi di Medan

2. Setiap pesanan menggunakan nama Raja Siagian

Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan IDN Times/Khaerul Anwar

Pada Jumat 13 Mei 2022, lanjut Jaksa, Wisnu mengirim pesan ke terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Medan dan penerima Raja Siagian-- nama samaran untuk terdakwa Raja Adonia Sumanggam Siagian yang merupakan ASN PN Rangkasbitung. 

Selanjutnya pada 17 Mei 2022, terdakwa Yudi yang sedang berada di PN Rangkasbitung meminta bantuan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil kiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19,371 gram.

Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap Raja Adonia Sumanggam Siagian saat yang bersangkutan mengambil paket di kantor Jasa Pengiriman Tiki yang beralamat di Jl. Juanda Nomor 60 Rangkasbitung Barat Kabupaten Lebak, Banten.

"Pada saat dilakukan introgasi, saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata," katanya.

3. Terdakwa Yudi sudah 10 bulan pesan sabu ke oknum polisi di Medan

Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan IDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Yudi telah beberapa kali memesan sabu dari Wisnu, dalam periode 10 bulan terakhir. "Sejak bulan Agustus 2021," kata Jaksa.  Setiap kali memesan, Yudi menggunakan nama Raja Siagian.

Jaksa pun menilai, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat 2, kedua Pasal 112 ayat 2, Ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, dua hakim PN bernama Yudi Rozadinata, hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Banten terkait penyalahgunaan narkotika pada 23 Mei 2022 lalu.

Ketiganya menjalani sidang penuntutan secara terpisah, Hakim Yudi mulai menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (5/10/2022). Namun, dua terdakwa lain belum menjalani persidangan.

Baca Juga: Waspada! Gangster Berkeliaran di Maja Lebak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya