Ini Alasan Dokter Aisyah Penjarakan Bidan Nunung

Bidan Nunung terpaksa membawa bayinya ke balik bui

Serang, IDN Times - Dokter bernama Aisyah Tanjung menceritakan kronologi dan alasan mengapa dia sampai melaporkan bidan Nunung ke pihak berwajib, terkait pemalsuan tanda tangan. Kasus ini bergulir hingga Bidang Nunung sampai harus membawa bayinya yang berusia 7 bulan, ke balik jeruji. 

Kasus ini menjadi perhatian publik. Tak sedikit pihak yang mengatakan pelapor tak punya hati nurani lantaran akibat laporannya, Nunung harus ditahan bersama bayinya yang baru berusia 7 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.

Lantas apa alasan dokter Aisyah tega memenjarakan rekannya yang juga sesama tenaga kesehatan? Simak penjelasan dokter Aisyah. 

Baca Juga: Hakim Tangguhkan Penahanan Bidan yang Bawa Bayi 7 Bulan ke Rutan

1. Duduk perkara kasus yang melibatkan dokter dan bidan

Ini Alasan Dokter Aisyah Penjarakan Bidan NunungIDN Times/Khaerul Anwar

Dia menceritakan, kasus ini terjadi sekitar bulan November 2021. Bermula adanya informasi warga yang dinyatakan positif COVID-19 melalui keterangan puskesmas di tempat ia ditugaskan.

Setelah dicek, rupanya dalam surat keterangan tersebut tercantum penanggung jawab atas nama dokter Aisyah lengkap dengan tanda tangan dan stempel basah.

"Sedangkan saya tidak pernah merasa memeriksa atau melakukan tes COVID-19 kepada masyarakat yang positif pada 8 November 2021," kata Aisyah kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

2. Namanya dicatut, tapi pelaku enggan mengaku

Ini Alasan Dokter Aisyah Penjarakan Bidan NunungIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Tak lama ia mendapat informasi bahwa surat keterangan tersebut berasal dari tempat praktik bidan Nunung. Ia mengaku sempat menanyakan kepada yang bersangkutan, namun Nunung membantah.

"Karena tidak ada pengakuan, saya laporkan ke pak Kapus. Rapat ditanyakan kembali dan tidak ada yang mengaku juga di 10 November 2021," katanya.

Usai pertemuan tersebut, Aisyah mengaku sudah memberikan toleransi kepada yang bersangkutan agar mengaku secara pribadi-- baik melalui sambungan telepon maupun lisan. Tapi ternyata, bidan Nunung tak kunjung mengakui perbuatannya.

3. Alasan Aisyah hingga memutuskan tempuh jalur hukum

Ini Alasan Dokter Aisyah Penjarakan Bidan NunungIDN Times/Khaerul Anwar

Kekesalan dokter Aisyah memuncak dan memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum setelah mendengar kabar bahwa bidan Nunung mengaku malas untuk mengakui langsung dan minta maaf kepadanya.

Ia merasa dirugikan secara integritas profesi sebagai dokter atas tindakan yang dilakukan terdakwa.

"Saya punya hati nurani, tidak ada permohonan maaf dan ada selintingan dari yang terduga (Nunung) ini mager (menghadap dokter Aisyah)," katanya.

Ia mengaku sedih disebut tak punya hati nurani telah tega memenjarakan seprofesinya. Padahal pada saat itu, kata dia, kedua orang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. Sementara, namanya dicatut untuk memalsukan keterangan COVID-19.

"Selalu mengatakan hati nurani tapi di sisi lain orangtua saya meninggal COVID-19 tapi tandatangan saya dibisniskan untuk merenggut nyawa orangtua saya," katanya.

Pada saat melaporkan, kondisi terlapor sedang hamil sekira tujuh bulan. Hal itulah yang menghambat pemeriksaan berjalan alot hingga satu tahun.

"Saya memohon ke penyidik agar si bidan supaya melahirkan dulu karena akan menjadi sejarah buruk bagi bayi," kata Aisyah.

Kemudian sekitar 17 November 2022, Nunung Nurhayati ditahan di Rutan Pandeglang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 241/Pid.B/2022/PN Pdl didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swap sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sempat ditahan 10 hari, penahanan terdakwa ditangguhkan.

Pada 1 Desember 2022, dokter Aisyah, akhirnya bersedia menempuh jalur damai. Kedua belah pihak sepakat sudah saling memafkan dan tidak ingin kasus ini diperpanjang.

Nota kesepakatan perdamaian atau mediasi kedua belah pihak digelar di ruangan Komisi V DPRD Provinsi Banten, disaksikan oleh pimpinan dan anggota komisi serta keluarga dan kuasa hukum dari pelapor dan terlapor.

Baca Juga: Bidan Ditahan Bersama Bayi, Pelapor Sepakat Tempuh Jalur Damai

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya