Inspektorat Cilegon Bakal Tagih Gaji Ganda Dirut PDAM Rp1,2 Miliar  

Inspektorat Cilegon berupaya agar Taufiq mengembalikannya

Serang, IDN Times - Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menegaskan, bakal menagih gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman, sebesar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melalui Inspektorat Provinsi Banten, kelebihan bayar itu disebut sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara.

"Nanti kita akan sampaikan, pokoknya nanti sesuai saran inspektorat provinsi," kata Mahmudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 M

1. Inspektorat Cilegon mengupayakan agar Dirut PDAM mengembalikan uang

Inspektorat Cilegon Bakal Tagih Gaji Ganda Dirut PDAM Rp1,2 Miliar  Google

Mahmudin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar Taufiq mengembalikan gaji ganda yang menjadi temuan Kemendagri tersebut. Seperti diketahui, Taufiq menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022.

"Kemarin kan yang bicara itu Plt kepala Inspektorat (Banten). Kita akan coba sikapi gitu aja," katanya.

2. Inspektorat Cilegon menyebut, kasus gaji ganda merupakan temuan langsung oleh Itjen Kemendagri

Inspektorat Cilegon Bakal Tagih Gaji Ganda Dirut PDAM Rp1,2 Miliar  Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Mahmudin mengatakan, bahwa temuan gaji ganda Dirut PDAM Cilegon itu merupakan hasil temuan langsung dari Itjen Kemendagri. Sebab, ia mengklaim selama ini Inspektorat Kota Cilegon tidak memiliki kewenangan melalukan audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kalau BUMD (Inspektorat Cilegon) tidak audit sifatnya monitoring. Monitoring tidak mengharuskan temuan," katanya.

3. Dirut PDAM diwajibkan mengembalikan uang Rp1,2 miliar

Inspektorat Cilegon Bakal Tagih Gaji Ganda Dirut PDAM Rp1,2 Miliar  Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Plt Inspektur Inspektorat Banten M Tranggono membenarkan adanya temuan tersebut. Itjen Kemendagri telah memberikan asistensi kepada Inspektorat Banten untuk menangani kasus tersebut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, Taufiq diminta untuk mengembalikan ganji ganda yang menjadi kelebihan bayar tersebut.

"Temuan Irjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilianya sekitar segitu (Rp1,2 miliar)," kata Tranggono saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya