Inspektorat Minta Eks Dirut PDAM Cilegon Kembalikan Gaji Rp1,2 M 

Jika tak berkenan, Taufiq diminta ajukan keberatan

Serang, IDN Times - Inspektorat Banten meminta eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurahman tetap mengembalikan gaji dan honor Taufiq selama menjabat Rp1,2 miliar.

"Ya logikanya kalau kerugian nya itu harus disetor kan ke (kas) daerah," kata Inspektur Inspektorat Banten M Tranggono saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Dirut PDAM Cilegon Tolak Kembalikan Kelebihan Gaji Rp1,2 Miliar   

1. Pengembalian uang itu bagian dari tuntutan ganti rugi

Inspektorat Minta Eks Dirut PDAM Cilegon Kembalikan Gaji Rp1,2 M Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tranggono mengungkapkan, pengembalian tersebut merupakan bagian tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan dan hasil rekomendasi dari Kemendagri dalam rangka penyelesaian masalah eks Direktur PDAM Cilegon Mandiri tersebut.

"Kan kita ngasih rekomendasi. Nah penyelesaiannya itu sebenarnya sudah diatur TGR di Kemendagri 133 tentang penyelesaian TGR," katanya.

2. Jika tak berkenan, Taufiq diminta mengajukan keberatan

Inspektorat Minta Eks Dirut PDAM Cilegon Kembalikan Gaji Rp1,2 M Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika Taufiq enggan menandatangani Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), Tranggono menyarankan Taufiq mengajukan keberatan ke Inspektorat dengan membawa bukti-bukti untuk peninjauan ulang pembatalan TGR.

Kemudian, bukti-bukti tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis yang memeriksa perkara ini.

"Artinya itu tadi kalau saya melihat pidana saja itu ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Nah kita juga ada, tapi nggak sesederhana itu (menghapus TGR)," katanya.

3. Taufiq sudah dipecat karena masalah ini

Inspektorat Minta Eks Dirut PDAM Cilegon Kembalikan Gaji Rp1,2 M Wali Kota Cilegon Helldy Agustian (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Taufiqurahman dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri. Pemecatan Taufiq berdasarkan hasil rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa PDAM Cilegon Mandiri yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di ruangannya, Senin (18/9/2023)

Pemerintah Cilegon diminta untuk segera mengambil keputusan atas temuan Surat Keputusan (SK) penunjukan Taufiq yang dianggap tak sesuai prosedur.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian membeberkan tiga poin hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten yang telah diteruskan ke Kemendagri menjadi dasar pemberhentian Direktur PDAM Cilegon Mandiri. Ketiga poin itu adalah: 

1. Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.

2. Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.

"Kami sudah beberapa kali dipanggil dan berdiskusi mengenai masalah PDAM kota Cilegon, ada tiga poin," katanya.

Baca Juga: Direktur PDAM Dicopot, Wali Kota Cilegon: Tak Ada Masalah Pribadi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya