Direktur PDAM Dicopot, Wali Kota Cilegon: Tak Ada Masalah Pribadi

Helldy: hanya menjalankan rekomendasi Itjen Kemendagri

Serang, IDN Times - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengungkap, pencopotan Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurahman berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemberhentian tersebut dilakukan atas dasar adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Banten yang diteruskan ke Itjen Kemendagri.

"Makanya kita dipanggil, sampai ke tingkat atas (Kemendagri), jadi bukan hanya temuan sekelas provinsi," kata Helldy Agustian, Selasa (19/9/2022).

Baca Juga: Inspektorat Cilegon Bakal Tagih Gaji Ganda Dirut PDAM Rp1,2 Miliar  

1. Helldy menegaskan, tak ada masalah pribadi soal pencopotan Direktur PDAM Cilegon Mandiri

Direktur PDAM Dicopot, Wali Kota Cilegon: Tak Ada Masalah PribadiDok. Istimewa/Bayu

Helldy menegaskan tidak ada masalah pribadi dalam pencopotan Taufiq sebagai Direktur PDAM Cilegon Mandiri. Pemerintah Cilegon diminta untuk segera mengambil keputusan atas temuan Surat Keputusan (SK) penunjukan Taufiq yang dianggap tak sesuai prosedur.

"Dasarnya kami tidak ada masalah pribadi, kami hanya menjalankan dalam bentuk LHP jadi harus diputuskan. Kami hanya menjalankan perintah LHP," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Copot Taufiq dari Jabatan Direktur PDAM

2. Tiga poin LHP Inspektorat Banten yang menjadi dasar pencopotan

Direktur PDAM Dicopot, Wali Kota Cilegon: Tak Ada Masalah PribadiDok. Istimewa/IDN Times

Helldy membeberkan tiga poin hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten yang telah diteruskan ke Kemendagri menjadi dasar pemberhentian Direktur PDAM Cilegon Mandiri, yaitu:

1. Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.

2. Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.

"Kami sudah beberapa kali dipanggil dan berdiskusi mengenai masalah PDAM kota Cilegon, ada tiga poin," katanya.

3. Pemkot Cilegon mengklaim pernah mengajukan keberatan soal pengembalian gaji

Direktur PDAM Dicopot, Wali Kota Cilegon: Tak Ada Masalah PribadiDok. Istimewa/IDN Times

Bahkan, kata Helldy, pihaknya telah mengajukan permohonan keberatan perihal poin rekomendasi dalam LHP terkait pengembalian gaji dan honor Taufiq sebagai Direktur PDAM Cilegon Mandiri.

"Menyelesaikan tunjangan gaji dan tunjangan, sebetulnya kami sudah membuat surat tentang keberatan kami KPD inspektorat provinsi Banten," katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya