Wali Kota Cilegon Copot Taufiq dari Jabatan Direktur PDAM

SK penunjukan Taufiq dianggap tak sesuai prosedur

Serang, IDN Times - Taufiqurahman dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri. Pemecatan Taufiq berdasarkan hasil rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa PDAM Cilegon Mandiri yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di ruangannya, Senin (18/9/2023).

"Baru saja kami rapat luar biasa yang dipimpin langsung oleh walikota Cilegon, dan saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan sebagai direktur Perumda Cilegon Mandiri," kata Taufiq kepada wartawan.

Baca Juga: Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 M

1. Ini dugaan penyebab Dirut PDAM dipecat

Wali Kota Cilegon Copot Taufiq dari Jabatan Direktur PDAMDok. Istimewa/IDN Times

Pemecatan itu terjadi usai ramai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektur Jenderal Kemendagri soal Surat Keputusan (SK) penunjukkan Taufiq sebagai Dirut PDAM pada 2020 dianggap tak sesuai prosedur karena tidak melalui mekanisme lelang sehingga gaji yang diterima selama menjabat senilai Rp1,2 miliar dianggap tidak sah.

"Pada waktu itu memang belum ada open bidding, semua BUMD di Cilegon itu belum open bidding," katanya.

2. Taufiq klaim temuan itu tidak berdasar

Wali Kota Cilegon Copot Taufiq dari Jabatan Direktur PDAMDok. Istimewa/Bayu

Menurut Taufiq, temuan itu tak berdasar sebab, pada saat ia ditunjuk sebagai Dirut PDAM Cilegon Mandiri belum ada regulasi yang mengatur bahwa pejabat yang menempati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon harus melalui proses open bidding. Aturan itu, baru ditetapkan usai ia menjabat sebagai Dirut PDAM.

"Yang tidak open bidding juga bukan saya saja. Direktur sebelum saya juga gak open bidding 2020 yang sudah berhenti kan," katanya.

3. Taufiq menolak mengembalikan honor selama menjabat

Wali Kota Cilegon Copot Taufiq dari Jabatan Direktur PDAMDok. Istimewa/IDN Times

Ia pun menolak keputusan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang meminta ia mengembalikan honor atau gaji selama ia menjabat sebagai Dirut PDAM Mandiri Cilegon. Sebab, yang membuat SK penunjukannya merupakan Wali Kota Cilegon sebelumnya, yakni Edi Ariadi.

"Kemudian walikota sekarang berbicara bahwa saya harus mengembalikan honor, walikota sendiri yang membuat kebijakan itu masa saya harus bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Dirut PDAM Cilegon Tolak Kembalikan Kelebihan Gaji Rp1,2 Miliar   

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya