Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gerebek Gudang Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Tangerang

Gudang benih bening lobster ilegal di Tangerang digerebek polisi
Gudang benih bening lobster ilegal di Tangerang digerebek Polisi (dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Intinya sih...
  • Ditemukan 30 ribu benih lobster ilegal tanpa dokumen resmi
  • Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung dan menegaskan komitmennya dalam perlindungan sumber daya kelautan
  • 2 pelaku berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara 8 tahun sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk pengelolaan benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi alias Ilegal. Pergudangan tersebut diketahui berlokasi di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di gudang tersebut.

"Setelah kami cek, memang benar ada aktivitas pengelolaan benih lobster jenis pasir," kata Jauhari, Jumat (26/12/2025).

1. Ada 30 ribu benih lobster yang ditemukan

Gudang benih bening lobster ilegal di Tangerang digerebek polisi
Gudang benih bening lobster ilegal di Tangerang digerebek Polisi (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Total sebanyak sekira 30 ribu ekor BBL berhasil kami amankan," ungkapnya.

Selain BBL, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, ponsel, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.

2. Ada dua pelaku berhasil diamankan polisi

Gudang benih bening lobster ilegal di Tangerang digerebek polisi
Gudang benih bening lobster ilegal di Tangerang digerebek Polisi (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster ilegal tersebut, yang akan di kirim ke Singapura.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

3. Para pelaku terancam 8 tahun penjara

Gudang benih bening lobster ilegal di Tangerang digerebek polisi
Gudang benih bening lobster ilegal di Tangerang digerebek Polisi (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah.

Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran sesuatu yang bersifat ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110.

"Atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di nomor WhatsApp 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Banten

See More

Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah, TPA Cipeucang Diaktifkan

26 Des 2025, 19:35 WIBNews