Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah, TPA Cipeucang Diaktifkan

- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan status darurat pengelolaan sampah karena penumpukan sampah yang mengancam kesehatan lingkungan dan pelayanan publik.
- Langkah cepat diambil, termasuk mengaktifkan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang untuk mencegah dampak lebih luas akibat produksi sampah harian yang mencapai lebih dari seribu ton.
- Status darurat berlangsung hingga 5 Januari 2026 dengan kemungkinan perpanjangan waktu setelah ditinjau kembali.
Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan status darurat pengelolaan sampah menyusul kondisi penumpukan sampah yang mengancam kesehatan lingkungan dan pelayanan publik. Penetapan status darurat tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.
Melalui keputusan itu, Pemkot Tangsel mengambil sejumlah langkah cepat, salah satunya mengaktifkan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sebagai bagian dari penanganan darurat. Langkah ini ditempuh untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat produksi sampah harian yang mencapai lebih dari seribu ton.
1. Begini isi Kepwal tersebut

Dalam Kepwal tersebut dijelaskan, kondisi darurat ditetapkan karena keterbatasan daya tampung dan gangguan operasional sistem pengelolaan sampah yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Pemkot Tangsel juga menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan penanganan terpadu, mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga pengawasan dampak lingkungan. Selama masa darurat, pengelolaan sampah dilakukan dengan prosedur khusus, termasuk optimalisasi sarana prasarana, pengetatan pengawasan operasional TPA, serta koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Selain itu, dalam Kepwal tersebut ditegaskan bahwa status darurat bersifat sementara dan menjadi bagian dari skema transisi menuju perbaikan sistem pengelolaan sampah jangka menengah dan panjang. Pemkot juga diminta tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan warga, khususnya masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Cipeucang.
2. Status berlangsung hingga 5 Januari 2026

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ita Kurniasih menyatakan, status tersebut berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
"Nanti dari Kepwal ini akan dibentuk Satuan Gugus Tugas," kata Ita Kurniasih, dikutip Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, nantinya satgas penanggulangan sampah terdiri dalam beberapa bidang kerja. Setiap satgas mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Ita menyebut, Satgas terdiri dari satgas pengelolaan sampah, perubahan prilaku, bidang data dan informasi publik, bidang penegakan hukum dan pendisiplinan.
"Sekarang lagi kita proses untuk itu masih dalam waktu cepat akan terbentuk satgasnya. Yang melaksanakan selama masa darurat," jelasnya.
3. Status ini bisa diperpanjang

Ketika ditanya terkait sangat singkatnya waktu status tanggap darurat penanggulangan sampah di Tangsel, Ita menyebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perpanjangan waktu.
"Dapat diperpanjang. Kalau Kedaruratan itu minimal 7 hari maksimal 18 hari nanti ditinjau lagi. Terus bisa diperpanjang," tutup Ita Kurniasih.
















