Dugaan Eksploitasi Remaja di Banten, Pasutri Jadi Tersangka

- Polisi Banten menangkap pasangan suami istri berinisial FA dan AB atas dugaan eksploitasi remaja dengan modus menawarkan pekerjaan palsu sebelum memaksa korban terlibat prostitusi daring.
- Korban, termasuk seorang remaja 17 tahun, ditawarkan ke pelanggan melalui aplikasi percakapan dengan tarif ratusan ribu rupiah; polisi memastikan pendampingan dan pemulihan trauma bagi para korban.
- Kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait TPPO dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara, sementara masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi.
Serang, IDN Times — Kepolisian mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap remaja di Banten yang melibatkan pasangan suami istri. Kedua tersangka diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebelum akhirnya memanfaatkan mereka untuk praktik prostitusi daring.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dua orang yang telah diamankan berinisial FA (26) dan AB (27). Menurutnya, keduanya diduga telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun.
“Modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan kepada perempuan muda dengan janji bekerja di restoran. Namun setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dimanfaatkan untuk praktik prostitusi,” kata Maruli, dilansir dari kantor berita ANTARA, Kamis (6/2/2026).
1. Tersangka menawarkan korban ke pria hidung belang melalui aplikasi percakapan
Polisi mengungkap, para korban ditawarkan ke pria hidung belang, melalui aplikasi percakapan daring. Tarif layanan yang dipasang oleh para tersangka berkisar ratusan ribu rupiah untuk setiap pelanggan.
Salah satu korban diketahui masih berusia 17 tahun. Korban diduga diminta melayani beberapa pelanggan dalam sehari dengan iming-iming upah tertentu.
Saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulihan trauma bagi para korban.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait agar korban memperoleh perlindungan serta layanan pemulihan yang memadai,” ujar Maruli.
2. Tersangka dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal hingga belasan tahun penjar.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi praktik eksploitasi atau perdagangan orang, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

















