Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Petinggi PT Telkomsigma Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Rp282 Miliar

Petinggi PT Telkomsigma Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Rp282 Miliar
Terdakwa Bakhtiar saat digelandang ke ruang sidang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Dua mantan petinggi PT Telkomsigma, Judi Achmadi dan Bakhtiar Rosyidi, didakwa KPK atas dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp282 miliar terkait pengadaan server dan storage.
  • Jaksa mengungkap modus pembiayaan fiktif melalui perjanjian palsu dengan PT PNB dan PT GRC, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp282 miliar serta aliran dana ke sejumlah pihak.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan empat terdakwa lain, di mana sebagian telah mengembalikan kerugian negara dan menerima vonis ringan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp282 miliar. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara pengadaan fiktif server dan storage PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) yang sebelumnya telah diputus.

Dua terdakwa tersebut adalah Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkomsigma dan Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma. Untuk diketahui, Telkomsigma merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia (Persero).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin. Bakhtiar menghadiri sidang secara langsung, sementara Judi hadir secara online karena tengah ditahan di Lapas Sukamiskin terjerat kasus lain.

1. Modus: melaksanakan kegiatan financing proyek fiktif

Terdakwa Bakhtiar saat digelandang ke ruang sidang (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Bakhtiar saat digelandang ke ruang sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam dakwaannya, JPU yang diketuai Yoyok Fiter Haiti Fewu mengungkap bahwa Bakhtiar dan Judi diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain pada kurun waktu 2016 hingga 2017.

Modusnya, JPU menyebut, terdakwa menjalankan kegiatan pembiayaan (financing) melalui PT Telkomsigma, meskipun perusahaan tersebut bukan lembaga pembiayaan. Untuk melancarkan aksinya, para terdakwa diduga membuat sejumlah perjanjian fiktif terkait pengadaan server dan storage system antara PT Telkomsigma dengan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) serta PT Granary Reka Cipta (GRC).

“Perjanjian tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” ujar jaksa di persidangan.

2. Uang hasil korupsi mengalir ke sejumlah pihak

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Jaksa menjelaskan, PT Telkomsigma kemudian melakukan pembayaran kepada PT GRC yang selanjutnya diteruskan ke PT PNB. Dana tersebut bersumber dari pinjaman sejumlah bank, yakni Bank BNI, Bank DBS, dan Bank HSBC.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Perbuatan tersebut disebut memperkaya beberapa orang, antara lain: Roberto Pangasian Lumbangaol sebesar Rp266,3 miliar, Imran Muntaz Rp500 juta, Kurniawan Rp435 juta, Rusli Kamin Rp300 juta dan Taufik Hidayat Rp15 juta.

Tak hanya itu, JPU juga menilai, ada fee untuk sebesar Rp1,1 miliar yang dijanjikan kepada Imran Muntaz dan akan diberikan secara bertahap. “Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan para terdakwa,” kata jaksa.

Akibat proyek fiktif itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp282.701.481.917,35 berdasarkan hasil audit.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Perkara ini hasil pengembangan dari empat terdakwa lain

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa dengan berkas terpisah, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz, telah divonis masing-masing satu tahun penjara disertai pidana denda serta pengembalian kerugian negara.

Roberto diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp266 miliar sebelum persidangan selesai, sehingga tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Sementara Imran Muntaz juga telah melunasi Rp500 juta kepada KPK sebelum putusan dibacakan.

Adapun Tejo Suryo Laksono dan Afrian Jafar tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti dalam putusan tersebut.

Majelis hakim menegaskan, seluruh kerugian negara dalam perkara sebelumnya telah dipulihkan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More