Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2.554 Narapidana Nakal Telah Dipindahkan ke Nusakambangan

2.554 Narapidana Nakal Telah Dipindahkan ke Nusakambangan
Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya Sih
  • Sebanyak 2.554 narapidana nakal, mayoritas kasus narkotika, dipindahkan ke Nusakambangan untuk mengatasi overcapacity dan memberi efek jera bagi pelanggar hukum di dalam lapas.
  • Sebanyak 365 pegawai Imigrasi dan Permasyarakatan ditindak karena terlibat pelanggaran seperti peredaran narkotika serta pungutan liar selama bertugas.
  • Menteri Agus Andrianto menegaskan Kalapas harus memanusiakan warga binaan sambil menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penegakan keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.554 warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana nakal di seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ribuan narapidana tersebut dipindahkan lantaran terbukti melakukan pelanggaran hukum berulang di dalam lapas.

"83 persennya kasus narkotika," kata Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto di Sekolah Tinggi Ilmu Permasyarakatan, Kota Tangerang, Senin (27/4/2026).

1. Pemindahan dilakukan untuk menangani masalah lapas yang melebihi kapasitas

Menteri Imipas, Agus Andrianto
Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Agus mengungkapkan, pemindahan narapidana nakal ke Nusakambangan juga sebagai bentuk penanganan kapasitas berlebihan lapas-lapas yang ada, khususnya di wilayah padat penduduk. Selain itu, pemindahan tersebut juga sebagai pemberian efek jera terhadap narapidana nakal yang masih saja melanggar hukum dari dalam lapas.

"Tidak kami pungkiri masih adanya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas," kata Agus.

Untuk itu, pihaknya pun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan warga binaan maupun petugas lapas.

2. Sebanyak 365 pegawai permasyarakatan juga telah ditindak

Menteri Imipas, Agus Andrianto
Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain itu, Agus juga mengungkapkan, sebanyak 365 pegawai Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah ditindak lantaran terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas. Beberapa pelanggaran tersebut yakni terkait terlibat peredaran narkotika dari dalam lapas serta melakukan pungutan liar (pungli) yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mereka telah diberikan tindakan disiplin," kata Agus.

3. Menteri Imipas juga tegaskan Kalapas harus mampu memanusiakan manusia

Menteri Imipas, Agus Andrianto
Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Agus pun menegaskan kepada para kepala lapas (kalapas) di seluruh Indonesia untuk mampu memanusiakan manusia, pasalnya di dalam Lapas berisi manusia yang tengah mencoba menjadi lebih baik.

"Harus diingat bahwa tidak ada kesempatan untuk penyelewenangan kewenangan dalam penegakan keadilan. Jangan hancurkan periuk Anda dengan melakukan tindakan yang salah melanggar hukum," ungkapnya.

Agus juga menegaskan, dalam 62 tahun berdirinya permasyarakat merupakan perjalanan panjang dan penuh transformasi sebagai rumah bagi insan manusia yang salah jalan.

"Agar patuh hukum dan kembali berbuat baik," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More