Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komplotan Ganjel ATM Ditangkap di Tangerang, Beraksi di Minimarket

Komplotan Ganjel ATM Ditangkap di Tangerang, Beraksi di Minimarket
ilustrasi mesin ATM (pixabay.com/Peggy und Marco Lachmann-Anke)
Intinya Sih

  • Empat pelaku komplotan ganjel ATM ditangkap di minimarket Larangan, Tangerang, setelah dicurigai petugas saat patroli dan dibuntuti hingga lokasi kejadian.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti seperti kartu ATM, mika ganjal, lem perekat, dan handphone yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian saldo korban.
  • Hasil pemeriksaan mengungkap para tersangka merupakan jaringan lintas daerah dari Banten hingga Jawa Timur dengan hasil puluhan juta rupiah dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjel ATM saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat patroli di wilayah Cipondoh.

"Petugas melihat empat pria yang mencurigakan karena berpindah-pindah lokasi, menyasar mesin ATM di minimarket hingga SPBU," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, dilansir dari kantor berita ANTARA, Sabtu (25/4/2026).

Mereka kemudian dibuntuti hingga masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi itu, para pelaku diduga tengah melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

1. Empat pelaku ditangkap tanpa perlawanan

ilustrasi mesin ATM (pixabay.com/Sebastian Ganso)
ilustrasi mesin ATM (pixabay.com/Sebastian Ganso)

Tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34). Keempatnya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi, mulai dari mengganjal mesin ATM hingga mengambil kartu korban.

Para pelaku menggunakan modus klasik dengan mengganjal slot kartu ATM menggunakan mika yang telah dimodifikasi.

Setelah itu, korban dipancing memasukkan PIN. Pelaku kemudian mengambil kartu yang tertinggal di mesin dan menguras isi rekening korban.

2. Polisi menyita sejumlah barang bukti

ilustrasi mesin ATM (pexels.com/Liliana Drew)
ilustrasi mesin ATM (pexels.com/Liliana Drew)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening, lem perekat beberapa unit handphone.

“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menguras rekening,” kata Jauhari.

3. Para tersangka diduga jaringan lintas daerah

ilustrasi mesin ATM (pixabay.com/Peggy und Marco Lachmann-Anke)
ilustrasi mesin ATM (pixabay.com/Peggy und Marco Lachmann-Anke)

Berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan ATM, serta segera melapor jika menemukan kejanggalan.

“Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More